Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan teror pembunuhan melalui WhatsApp. [Asterfolio/Unsplash]

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan bahwa ancaman dari istri keduanya (Retnowati-red) ke korban, dilatarbelakangi karena jengkel.

Pasalnya, permintaan agar korban untuk mengembaiikan sertifikat yang diagunkan di bank agar segara diambil tidak digubris.

Bambang merasa awalnya tidak mengetahui kalau istrinya mengirim SMS ke korban bernada ancaman.

Baca Juga: Deret Bisnis Menggiurkan Lesti Kejora Dan Rizki Billar, Mulai Metaverse Sampai Youtube

Namun setelah dicecar pertanyaan hakim, Bambang akhirnya mengakui soal SMS bernada teror yang dilakukan istri keduanya itu ke korban.

"Awalnya, saya tidak tahu kalau SMS itu bernada ancaman. Tahunya, setelah peristiwa itu," ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.

Load More