SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana yang secara beruntun mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo.
Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Kamis (6/10/2022).
Dari informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu lantaran adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo, Jumat (7/10/2022).
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Baca Juga: Deret Bisnis Menggiurkan Lesti Kejora Dan Rizki Billar, Mulai Metaverse Sampai Youtube
"Sempat ada rencana penculikan langsung mendatangi saya ke kantor namun gagal. Pelaku juga sempat mengamuk di rumah hingga anak saya trauma," tuturnya.
Sementrara dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati SH itu, korban Candra Wibowo sampai mengalami depresi lantaran teror yang dilakukan oleh terdakwa Retnowati.
Untuk menguatkan kondisi korban karena depreasi akibat dari ancaman tersebut, dalam persidangan tersebut dihadirkan keterangan ahli dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD), dr Herdaetha sebagai saksi fakta.
Dalam penjelasannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, dr Herdaetha menguraikan, korban Candra Wibowo yang mendapat teror mengalami depresi akut.
Kehadiran dr Herdaetha di pengadilan atas permohonan dari Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum korban.
"Iya, benar yang mulia. Korban mengalami depresi akut tahun 2021," terang dokter Herdaetha di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak
-
Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele
-
Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar