Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
[Tersangka RY sedang ditanya petugas terkait pencurian kotak amal dengan menggunakan sarana sepeda motor. [Suarabaru.id/Bagus Adji]

Informasi disebut terakhir ternyata benar adanya. Tak pelak lagi, tersdangka yang bekerja sebagai tukang ojek langsung dighendang ke Polres Klaten pada 28 September lalu.

"Tersangka mengakui seluruh perbuatan mencuri isi kota amal di belasan masjid dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel gembok," jelasnya.

Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor

Load More