SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di toko elektronik Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/9/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (37) warga Pasar Kliwon Surakarta, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban Evi Handayani, mendatangi rukonya di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu.
Saat sampai di ruko miliknya, korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling
“Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati bahwa sebanyak 27 barang elektronik dagangannya telah hilang,” kata Kapolres.
Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, lanjut Kapolres, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada 27 September 2022.
“Pelaku ada 3 orang, dua pelaku berhasil kami amankan, dan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Sementara itu, Evi Handayani, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, sehingga barang-barang miliknya telah kembali.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Kapolres Sukoharjo dan anggotanya. Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Pencari Bekicot Dituduh Mencuri Oleh Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf, Aipda IR Diperiksa Propam
-
Waspada! Modus Baru Pencurian Laptop di Bus, Manipulasi CCTV dengan Cara Tak Terduga
-
FBI Tuduh Korea Utara di Balik Pencurian Kripto Terbesar dalam Sejarah
-
Kartu Kredit Dicuri, Pria di Prancis Malah Dapat Jackpot Lotre Setengah Miliar!
-
3 Pria Terancam Penjara Usai Mencuri Toilet
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
-
Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa
-
Polres Sukoharjo Bubarkan Sahur On The Road, Tilang 15 Motor Berknalpot Brong
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar