Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 September 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria asal Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, Kabupaten Sragen berinisial Z (29).

Betapa tidak, dia nekat membakar rumah milik Sugiyanti (60) warga Desa Bento, Kecamatan Sukodono, Sragen yang tak lain ibu kekasihnya yakni ADL (26) sendiri gara-gara cinta kandas di tengah jalan.

Aksi pembakaran itu terjadi Rabu (10/8/2022) silam. Sementara pelaku berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto menjelaskan, kasus bermula ketika korban curhat dengan tersangka ingin menceraikan suaminya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Wapres Ma'ruf Amin Minta Rakyat Masak Pakai Kayu Bakar Biar Irit, Benarkah?

Usut punya usut, proses perceraian ADL itupun berhasil berkat bantuan tersangka.

"Pada bulan Juni 2022 lalu, korban meninggalkan rumah tanpa pamit, dan pergi bersama pelaku. Selama itu, tinggal di kost daerah Sragen selama 6 bulan, kemudian ke Surabaya," kata AKP Sutanto dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).

Meski demikian, korban beberapa kali diketahui ingin pulang ke rumah orang tuanya di Sukodono. Namun tersangka melarang hingga mengancam akan membakar rumah korban.

Namun karena dalam masa pelarian kondisi ekonomi mereka semakin memburuk, korban akhirnya nekat pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka yang sakit hati, kemudian membuktikan omongannya itu.

"Tanggal 17 Juli 2022, korban nekat pulang. Satu minggu kemudian, tersangka mencoba membakar rumah orangtua korban," ucapnya.

Baca Juga: Kualitas Pertalite Disebut Turun Usai Harga Naik, Ini Penjelasan Pertamina

Aksi pembakaran rumah itu, lanjut Kapolsek, tidak hanya dilakukan sekali. Namun sudah tiga kali tersangka mencoba membakar rumah korban.

Aksi pembakaran rumah yang pertama dan kedua tergolong gagal, sehingga korban tidak melaporkan ke polisi. Namun aksinya terakhir berhasil membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.

"Motif karena sakit hati, inginnya dimiliki, tapi tidak bisa. Dan korban melarikan diri," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3, tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Load More