SuaraSurakarta.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria asal Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, Kabupaten Sragen berinisial Z (29).
Betapa tidak, dia nekat membakar rumah milik Sugiyanti (60) warga Desa Bento, Kecamatan Sukodono, Sragen yang tak lain ibu kekasihnya yakni ADL (26) sendiri gara-gara cinta kandas di tengah jalan.
Aksi pembakaran itu terjadi Rabu (10/8/2022) silam. Sementara pelaku berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto menjelaskan, kasus bermula ketika korban curhat dengan tersangka ingin menceraikan suaminya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Wapres Ma'ruf Amin Minta Rakyat Masak Pakai Kayu Bakar Biar Irit, Benarkah?
Usut punya usut, proses perceraian ADL itupun berhasil berkat bantuan tersangka.
"Pada bulan Juni 2022 lalu, korban meninggalkan rumah tanpa pamit, dan pergi bersama pelaku. Selama itu, tinggal di kost daerah Sragen selama 6 bulan, kemudian ke Surabaya," kata AKP Sutanto dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).
Meski demikian, korban beberapa kali diketahui ingin pulang ke rumah orang tuanya di Sukodono. Namun tersangka melarang hingga mengancam akan membakar rumah korban.
Namun karena dalam masa pelarian kondisi ekonomi mereka semakin memburuk, korban akhirnya nekat pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka yang sakit hati, kemudian membuktikan omongannya itu.
"Tanggal 17 Juli 2022, korban nekat pulang. Satu minggu kemudian, tersangka mencoba membakar rumah orangtua korban," ucapnya.
Baca Juga: Kualitas Pertalite Disebut Turun Usai Harga Naik, Ini Penjelasan Pertamina
Aksi pembakaran rumah itu, lanjut Kapolsek, tidak hanya dilakukan sekali. Namun sudah tiga kali tersangka mencoba membakar rumah korban.
Aksi pembakaran rumah yang pertama dan kedua tergolong gagal, sehingga korban tidak melaporkan ke polisi. Namun aksinya terakhir berhasil membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.
"Motif karena sakit hati, inginnya dimiliki, tapi tidak bisa. Dan korban melarikan diri," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3, tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Overrated: Ini 5 Alasan Punya Mobil dengan Sunroof di Indonesia adalah Ide Buruk, Kecuali untuk Kampanye
-
Jawab Ide Dharma Pongrekun, Rano Karno 'Angkat Tangan' Jika Rumput Laut Jadi Bahan Bakar
-
Serangan Israel Sebabkan Bahan Bakar di Jalur Gaza Langka
-
Aboe Bakar PKS Pertanyakan Keberadaan KPK, Novel Baswedan: Mengonfirmasi DPR Lah Otak Pelemahan KPK
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Samsung Galaxy A35 5G RAM Berapa?
-
Ojo Ditiru Lur! Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras di Nusukan, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta
-
Aliansi Mahasiswa Desak Pilkada Solo Berlangsung Damai: Jangan Obok-obok Kota Kami!
-
BPBD Klaten Minta Masyarakat Waspada Usai Terjangan Angin Kencang
-
Respati-Astrid dan Kisah Filosofi Jawa 27 November: 'Nomer 2 untuk Pitulungan'