SuaraSurakarta.id - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR Ariyo Bimmo menilai perlu adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok konvensional.
Ia berpendapat, dengan regulasi itu, masyarakat memiliki opsi yang lebih luas untuk mendapat produk tembakau yang lebih rendah risiko dengan harapan meningkatkan taraf kesehatan dan mengurangi pravalensi merokok di masa depan.
"Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok," kata Bimmo dikutip dari ANTARA Minggu, (18/9/2022).
Ia menjelaskan, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90 hingga 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok bakar konvensional.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Aktif Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif
Produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan, kata dia, karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, atau zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok," lanjutnya.
Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut. Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.
"Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko," ucapnya.
Tanpa regulasi khusus, Bimmo meneruskan produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan non-perokok. Padahal, produk itu dirancang sebagai opsi untuk membantu perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok.
Baca Juga: Perokok Dewasa Perlu Dikenalkan Tembakau Alternatif, Ini Alasannya
Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah yang didasari oleh hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran serta kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah.
"Pengguna juga dapat memperoleh informasi yang akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan," tuturnya.
Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo, perlu adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.
"Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur produk tembakau alternatif secara berbeda dari rokok dan mempertimbangkan profil risiko yang ada. Selama kebijakan belum ada atau belum didasarkan pada kajian ilmiah, maka perokok dewasa tidak memiliki alasan rasional untuk dapat beralih," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, berharap produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk membantu pemerintah menurunkan prevalensi merokok.
"Produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan untuk perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok. Hal ini yang dilakukan di Inggris dan beberapa negara lain dengan mengatur regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja
-
Inggris Bakal Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai
-
Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman untuk Gusi? Begini Penelitiannya
-
Gaduh! Usai Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek
-
Pelaku Usaha Tembakau Protes Aturan PP Kesehatan, Minta Direvisi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya