SuaraSurakarta.id - Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra mengatakan kalangan perokok dewasa memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi terkait produk tembakau rendah risiko guna mengurangi prevalensi merokok di Indonesia.
Ia menambahkan, hal itu telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan hak tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko," kata Dimas dikutip dari ANTARA pada Minggu (11/9/2022).
Ia menambahkan, selaras dengan visi Masindo untuk "Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani," maka hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok.
Hal itu diperlukan agar perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif yang berdasarkan penelitian risikonya jauh lebih rendah dari rokok, jika mereka kesulitan untuk berhenti merokok.
"Jadi pilihan tetap ada di perokok dewasa. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan keterbukaan informasi mengenai produk tembakau alternatif agar dapat diperoleh oleh perokok dewasa," kata Dimas.
"Khusus bagi perokok dewasa, dampak negatifnya adalah kehilangan peluang untuk meningkatkan derajat kesehatannya dengan mengurangi risiko akibat merokok. Yang terburuk tentunya prevalensi merokok tetap meningkat dan biaya kesehatan akibat perilaku merokok juga bertambah," ujar Dimas.
Isu mengenai kemudahan akses dan informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Global Forum in Nicotine (GFN) 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang belum lama ini diselenggarakan secara daring dari Warsawa, Polandia.
Fiona Patten, Anggota Parlemen Victoria dan Ketua Partai Reason Party, mengungkapkan sebagai seorang yang mengampanyekan pengurangan dari bahaya merokok. Ia merasa perlu menyuarakan secara lantang tentang HAM, termasuk perokok dewasa, dalam memilih opsi beralih ke produk tembakau alternatif. Padahal, perokok dewasa memiliki hak untuk menentukan kualitas kesehatan mereka.
Baca Juga: Asosiasi Vape Minta Pemerintah Lindungi Industri Produk Tembakau Alternatif
"Saya sudah mulai berpikir tentang bagaimana kita mengambilnya kembali (hak asasi manusia) dan menantang seputar hak untuk hidup serta hak atas kesehatan yang baik," kata Fiona yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter