SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dalam dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, menjelaskan dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.
Nurul Sutarti mengatakan dari 11 data ganda anggota Parpol yang sudah disurati sebanyak lima orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.
Sedangkan, enam nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda. Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata Nurul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
KPU Kota Surakarta kemudian melakukan verifikasi, setelah itu, dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU Surakarta kemudian menerima lagi dari pusat untuk dilakukan vermin perbaikan pada tanggal 29 Desember mendatang.
"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Surakarta. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Surakarta Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol. Ganda itu, ada dua jenis yakni internal, yakni satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja dan ganda eksternal yakni satu nama dipakai oleh dua atau lebih parpol.
KPU kemudian melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota dengan membuat surat pernyataan dan mencocokan identitas keanggotaan parpol.
Baca Juga: Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol
Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada lima nama dari tiga parpol yang sah karena bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sama hingga batas akhir tanggal 3 September hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, parpol yang tidak dapat mendatangkan enam nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan
-
Inisiatif Puspo Wardoyo: SPPG Kembali Dibuka di Solo, Fokus Penuhi Kebutuhan Anak Sekolah
-
Kader PDIP Diminta Dukung Pemerintah, FX Rudy: Nggak Barter dengan Hasto Kristiyanto!
-
Transaksi Soloraya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun, Ini Kata Gubernur Jateng
-
Screening Film Panggil Aku Ayah: Bawa Warga Solo Banjir Air Mata