SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dalam dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, menjelaskan dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.
Nurul Sutarti mengatakan dari 11 data ganda anggota Parpol yang sudah disurati sebanyak lima orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.
Sedangkan, enam nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda. Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata Nurul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
KPU Kota Surakarta kemudian melakukan verifikasi, setelah itu, dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU Surakarta kemudian menerima lagi dari pusat untuk dilakukan vermin perbaikan pada tanggal 29 Desember mendatang.
"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Surakarta. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Surakarta Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol. Ganda itu, ada dua jenis yakni internal, yakni satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja dan ganda eksternal yakni satu nama dipakai oleh dua atau lebih parpol.
KPU kemudian melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota dengan membuat surat pernyataan dan mencocokan identitas keanggotaan parpol.
Baca Juga: Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol
Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada lima nama dari tiga parpol yang sah karena bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sama hingga batas akhir tanggal 3 September hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, parpol yang tidak dapat mendatangkan enam nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan