SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dalam dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, menjelaskan dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.
Nurul Sutarti mengatakan dari 11 data ganda anggota Parpol yang sudah disurati sebanyak lima orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.
Sedangkan, enam nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda. Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata Nurul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
KPU Kota Surakarta kemudian melakukan verifikasi, setelah itu, dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU Surakarta kemudian menerima lagi dari pusat untuk dilakukan vermin perbaikan pada tanggal 29 Desember mendatang.
"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Surakarta. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Surakarta Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol. Ganda itu, ada dua jenis yakni internal, yakni satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja dan ganda eksternal yakni satu nama dipakai oleh dua atau lebih parpol.
KPU kemudian melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota dengan membuat surat pernyataan dan mencocokan identitas keanggotaan parpol.
Baca Juga: Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol
Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada lima nama dari tiga parpol yang sah karena bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sama hingga batas akhir tanggal 3 September hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, parpol yang tidak dapat mendatangkan enam nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul