SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dalam dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, menjelaskan dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.
Nurul Sutarti mengatakan dari 11 data ganda anggota Parpol yang sudah disurati sebanyak lima orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.
Sedangkan, enam nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol
"Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda. Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata Nurul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
KPU Kota Surakarta kemudian melakukan verifikasi, setelah itu, dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU Surakarta kemudian menerima lagi dari pusat untuk dilakukan vermin perbaikan pada tanggal 29 Desember mendatang.
"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Surakarta. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU Surakarta Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol. Ganda itu, ada dua jenis yakni internal, yakni satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja dan ganda eksternal yakni satu nama dipakai oleh dua atau lebih parpol.
KPU kemudian melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota dengan membuat surat pernyataan dan mencocokan identitas keanggotaan parpol.
Baca Juga: Protes BBM Naik, Cita Citata Dituding Merapat ke Partai Politik
Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada lima nama dari tiga parpol yang sah karena bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sama hingga batas akhir tanggal 3 September hingga pukul 23.59 WIB.
Namun, parpol yang tidak dapat mendatangkan enam nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS.
Berita Terkait
-
Partai Buruh Respons Positif Koalisi Permanen, Tapi....
-
Pengamat: Polarisasi Partai Politik Diprediksi Tak Banyak Berubah
-
Jelang Puncak HUT Gerindra, Sejumlah Pejabat dan Ketua Parpol Sambangi SICC Sentul
-
Survei Indikator: Polri, DPR dan Parpol Jadi Lembaga Paling Tidak Dipercaya
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?