Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:56 WIB
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta, Minggu (10/7/2022). [Dok.Antara]

SuaraSurakarta.id - Banyak pihak yang kecewa atas pada sikap pemerhati anak Indonesia Seto Mulyadi alias Kak Seto terkait pelindungan yang diberikan pada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merupakan tersangka utama pada kasus kematian Brigadir J.

Atas sikapnya itu, Kak Seto mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak. 

Baru-baru ini Kak seto menggunggah foto karikatur dirinya dan kembarannya Kresno untuk merayakan hari ulang tahun mereka.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik Bareskrim, Jampidum: Ada yang Harus Dilengkapi

"Sugeng ambal warsa, Kak Seto dan Kak Kresno," tulis keterangan dalam unggahan yang dikuitp Suarasurakarta.id, Senin (29/8/2022).

Alih-alih mendapat ucapan selamat, unggahan Kak seto itu justru dibanjiri komentar pedas warganet atas sikap yang diambilnya pada kasus Ferdi Sambo itu.

Tudingan terima amplop hingga sindiran-sindiran pedas memenuhi kolom komentar unggahan itu.

"Ada amplop gue lindungin nggak ada amplop gue tutup mata/telinga wkwk," ujar akun @*****33.

"Sahabat anak? Anak yang mana dulu nuh," kata akun @*****97.

Baca Juga: Heboh Filter Tiktok Bertema Ferdy Sambo, Begini kata Pembuatnya

"Sahabat anak jenderal," ucap akun @*****il.

Sebelumnya, Kak Seto menyarankan agar anak bungsu Irjen Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun jangan dipisahkan dari ibunya, Putri Candrawathi yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Kak Seto, kalaupun Putri nantinya ditahan, anak bungsunya bisa ikut serta ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sama seperti yang sudah saya sarankan saat kasus (korupsi) mbak Angelina Sondakh, waktu dia juga punya bayi. Saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Antara dua, sementara ibunya tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu tapi untuk bayi," kata Kak Seto ditemui di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Fasilitas khusus itu diberikan dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan ibu berstatus tersangka, lanjut Kak Seto.

Kontributor : Sakti Chiyarul Umam

Load More