Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:56 WIB
Pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menilai keputusan pemecatan tidak hormat ke Ferdy Sambo sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

SuaraSurakarta.id - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengaku prihatin dengan kondisi penegakkan hukum di era Presiden Jokowi.

Menurut pengacara yang sedang fokus menuntaskan kematian Brigadir J ini menilai bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum.

"Ini bukan negara hukum lagi, sudah negara otoriter. Negara kekuasaan," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari akun twitter @BosTemlen pada Jumat (26/8/2022).

Ia kembali menegaskan kalau penegakkan hukum di era Presiden Jokowi lebih para ketimbang presiden sebelumnya.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini

"Rusak sudah hukum ini, pokoknya di tangan Pemerintahan Jokowi hukum paling rusak," bebernya.

Sebenarnya Kamaruddin Simanjuntak telah mengingatkan Presiden Jokowi untuk lebih mencerdaskan SDM Indonesia ketimbang fokus membangun infrastruktur.

"Saya selalu bilang kepada Jokowi, sudahlah jangan bangun infrastruktur mulu. Bangunlah sdmnya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Karena percuma bangun infrastruktur, nanti dirusak pula oleh sdmnya," tandasnya.

Unggahan akun itu sontak saja mendapat reaksi dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang pro kontra dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

Baca Juga: Kelakuan Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak: Nembak Sana, Nembak Sini!

"Statementnya beliau Mantap. Sependapat, semoga beliau diberikan umur panjang untuk mengawal NKRI menuju adil dan makmur. Semoga juga muncul Bapak Kamaruddin-Kamaruddin lainnya," kata akun @bronson**.

"Pembangunan infrastruktur silahkan jalan terus tetapi penegakan hukum harus digalakkan juga dong @jokowi @ListyoSigitP @DlVHUMASPOLRI," imbuh akun @fajaralam**.

"Ini orang ko makin gak tahu diri, kasus yang dia bela saat ini mungkin bisa tidak terbuka kalau gak ada peran pemerintah pusat," sahut akun @Brata**.

"Kali ini saya gak setuju dengan pernyataan pak Kamarudin. Sebab bapak Presiden tidak intervensi apalagi yang mengatur hukum. Hukum bukan ditangan presiden. Jadi statemen tersebut sangat tendensius dan tidak tepat," tutur akun @magna**.

"Penegakan hukum kan bukan ranah Jokowi? Ranahnya di kepolisian, kejaksaan, kehakiman. Dan presiden gak bisa intervensi. Ini pengacara paham gak kedudukan eksekutif, legislatif, yudukatif," timpal akun @Andy**.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More