SuaraSurakarta.id - APAR atau Alat Pemadam Api Ringan sering tersedia di gedung-gedung. Bakan banyak kediaman pribadi kini menyiagakan APAR sebagai upaya pencegahan kebakaran. Apa saja jenis-jenis APAR? Simak penjelasan berikut ini.
APAR merupakan kependekan dari Alat Pemadam Api Ringan. APAR termasuk dalam perangkat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Perlu juga ketahui jika APAR ini merupakan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
APAR ini berisi bahan kimia kering. Hanya saja umumnya digunakan nitrogen. Lalu ada juga alat pemadam air dan busa biasanya menggunakan udara.
Alat pemadam api bertekanan di dalam adalah jenis yang paling umum.
Cara menggunakan APAR sangat mudah. Anda perlu cabut pin pengaman yang terletak di atas valve alat pemadam.
Lalu pegang selang tabung pemadam api pada ujung selang pemadam tersebut.
Setelah itu tekan tuas alat pemadam api sampai full.
Terakhir arahkan alat pemadam kebakaran pada yang telah ditekan full ke titik api.
Baca Juga: Sebuah Pabrik Terbakar di Cilincing, Petugas Kerahkan Robot Pemadam Buat Jinakkan Api
Berikut ini jenis-jenis APAR seperti dikutip dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh:
1. Alat Pemadam Api (APAR) Air / Water
APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A).
2. Alat Pemadam Api (APAR) Busa / Foam (AFFF)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktanasulfonat (PFOS).
3. Alat Pemadam Api (APAR) Serbuk Kimia
Berita Terkait
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor Ahn Chang Hyun Pilih Jadi Pemadam Kebakaran
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
BKI Mulai Audit SMK3 di Tiga Cabang ASDP, Perkuat Budaya Kerja Aman dan Produktif
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026