SuaraSurakarta.id - APAR atau Alat Pemadam Api Ringan sering tersedia di gedung-gedung. Bakan banyak kediaman pribadi kini menyiagakan APAR sebagai upaya pencegahan kebakaran. Apa saja jenis-jenis APAR? Simak penjelasan berikut ini.
APAR merupakan kependekan dari Alat Pemadam Api Ringan. APAR termasuk dalam perangkat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Perlu juga ketahui jika APAR ini merupakan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
APAR ini berisi bahan kimia kering. Hanya saja umumnya digunakan nitrogen. Lalu ada juga alat pemadam air dan busa biasanya menggunakan udara.
Alat pemadam api bertekanan di dalam adalah jenis yang paling umum.
Cara menggunakan APAR sangat mudah. Anda perlu cabut pin pengaman yang terletak di atas valve alat pemadam.
Lalu pegang selang tabung pemadam api pada ujung selang pemadam tersebut.
Setelah itu tekan tuas alat pemadam api sampai full.
Terakhir arahkan alat pemadam kebakaran pada yang telah ditekan full ke titik api.
Baca Juga: Sebuah Pabrik Terbakar di Cilincing, Petugas Kerahkan Robot Pemadam Buat Jinakkan Api
Berikut ini jenis-jenis APAR seperti dikutip dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh:
1. Alat Pemadam Api (APAR) Air / Water
APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A).
2. Alat Pemadam Api (APAR) Busa / Foam (AFFF)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktanasulfonat (PFOS).
3. Alat Pemadam Api (APAR) Serbuk Kimia
Berita Terkait
-
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor Ahn Chang Hyun Pilih Jadi Pemadam Kebakaran
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
BKI Mulai Audit SMK3 di Tiga Cabang ASDP, Perkuat Budaya Kerja Aman dan Produktif
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali