SuaraSurakarta.id - APAR atau Alat Pemadam Api Ringan sering tersedia di gedung-gedung. Bakan banyak kediaman pribadi kini menyiagakan APAR sebagai upaya pencegahan kebakaran. Apa saja jenis-jenis APAR? Simak penjelasan berikut ini.
APAR merupakan kependekan dari Alat Pemadam Api Ringan. APAR termasuk dalam perangkat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Perlu juga ketahui jika APAR ini merupakan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
APAR ini berisi bahan kimia kering. Hanya saja umumnya digunakan nitrogen. Lalu ada juga alat pemadam air dan busa biasanya menggunakan udara.
Alat pemadam api bertekanan di dalam adalah jenis yang paling umum.
Cara menggunakan APAR sangat mudah. Anda perlu cabut pin pengaman yang terletak di atas valve alat pemadam.
Lalu pegang selang tabung pemadam api pada ujung selang pemadam tersebut.
Setelah itu tekan tuas alat pemadam api sampai full.
Terakhir arahkan alat pemadam kebakaran pada yang telah ditekan full ke titik api.
Baca Juga: Sebuah Pabrik Terbakar di Cilincing, Petugas Kerahkan Robot Pemadam Buat Jinakkan Api
Berikut ini jenis-jenis APAR seperti dikutip dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh:
1. Alat Pemadam Api (APAR) Air / Water
APAR Jenis Air ini merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A).
2. Alat Pemadam Api (APAR) Busa / Foam (AFFF)
Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktanasulfonat (PFOS).
3. Alat Pemadam Api (APAR) Serbuk Kimia
Berita Terkait
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Terungkap! KPK Masih 'Berburu' Saksi Kunci, Penahanan Noel Diperpanjang
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran