SuaraSurakarta.id - Berkas kasus penganiayaan saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudhah Solo, Februari silam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Berkas dengan tersangka wanita berinisial CH (60) dengan korban Z (59) telah lengkap di tangan penyidik Satreskrim Polresta Solo atau P21 dan masuk ke tahap kedua, Rabu (24/8/2022).
"Benar, hari ini sudah masuk tahap dua yakni pelimpahan berkas ke Kejari Surakarta," kata pengacara korban, Nurcholis kepada awak media.
Nurcholis pun kembali mendesak kepada pihak Kejari Surakarta untuk langsung menahan tersangka. Apalagi, lanujut dia, tersangka CH sudah berada di Kejari Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya kira seharusnya langsung ditahan ya. Apalagi tersangka kan berdomisili di Jakarta. Jika ditahan akan mempercepat proses persidangan," tuturnya.
Selain itu, fakta sebelumnya jika tersangka CH dua kali mangkir dalam pemanggilan menjadi alasan tambahan dirinya mendesak Kejari Surakarta untuk menahan tersangka.
"Jadi proses hukum selanjutnya (persidangan) tidak terhambat. Apalagi sesuai ketentuan hukum kan memang pihak yang berwenang bisa menahan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan mencuat setelah korban Z (59) yang merupakan pedagang melaporkan si pengusaha Ch (60) karena tak ada itikad baik.
Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.
Baca Juga: Kasus Siswa Tewas akibat Ditendang, Polres Jember masih Lakukan Pendalaman usai Olah TKP
Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Namun nahas karena mengindari, Z justru dikejar oleh Ch.
Singkat cerita, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum. Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak. Bahkan trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat