SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan yang terjadi saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo dipastikan bakal memasuki babak baru.
Korban Z (59) mendapatkan perlakukan tak semestinya oleh tersangka yang merupakan pengusaha konveksi di Jakarta, Ch (60). Di mana korban dipukul hingga dijambak berulangkali di tengah pernikahan berlangsung.
Pengacara korban Nurcholis menerangkan, semestinya kasus penganiayaan itu mamasuki babak baru. Pasalnya tersangka sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali untuk tahap 2 dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.
"Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ingat, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan teman-teman kepolisian untuk tahap 2," terang dia, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif
Bahkan kata Nurcholis, besok hari Rabu 24 Agustus 2022 telah diagendakan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2.
"Kalau besok (Rabu 24 Agustus 2022)tersangka tidak hadir, kami minta untuk dijemput paksa/ditangkap, namun jika dia (tersangka) hadir, kami mohon tersangka ditahan. Supaya proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo," kata dia.
Nurcholis juga menjelaskan, jika polisi mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali. Apalagi saat ini mata publik Indonesia tertuju pada kinerja polisi agar cepat dan sigap dalam menyelesaikan kasus.
"Apapun alasannya, ketika sudah diproses hukum, harus patuh dan taat kepada hukum sebagai warga yang baik. Maka itu teman-teman polisi dan kejaksaan agar melakukan langkah hukum yang baik dan adil untuk semua pihak, sehingga tidak ada dugaan yang tidak-tidak kepada aparat," harapnya.
Terlebih kata Nurcholis, kasus tersebut sudah P21, mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.
Baca Juga: Hasil Tes Masih Positif Covid-19, Gibran Terus Jalani Isolasi Mandiri
"Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Artinya harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa/menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan," paparnya.
Berita Terkait
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Doyoung NCT Umumkan Comeback Solo dan Konser Terbaru Bulan Juni Depan
-
5 Momen Paling Ditunggu Penggemar Manhwa di Anime Solo Leveling Season 3
-
Hanya Sejam dari Solo, 4 Destinasi Wisata Keluarga Ini bikin Long Weekend Anda Berkesan
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi