SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan yang terjadi saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo dipastikan bakal memasuki babak baru.
Korban Z (59) mendapatkan perlakukan tak semestinya oleh tersangka yang merupakan pengusaha konveksi di Jakarta, Ch (60). Di mana korban dipukul hingga dijambak berulangkali di tengah pernikahan berlangsung.
Pengacara korban Nurcholis menerangkan, semestinya kasus penganiayaan itu mamasuki babak baru. Pasalnya tersangka sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali untuk tahap 2 dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.
"Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ingat, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan teman-teman kepolisian untuk tahap 2," terang dia, Selasa (23/8/2022).
Bahkan kata Nurcholis, besok hari Rabu 24 Agustus 2022 telah diagendakan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2.
"Kalau besok (Rabu 24 Agustus 2022)tersangka tidak hadir, kami minta untuk dijemput paksa/ditangkap, namun jika dia (tersangka) hadir, kami mohon tersangka ditahan. Supaya proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo," kata dia.
Nurcholis juga menjelaskan, jika polisi mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali. Apalagi saat ini mata publik Indonesia tertuju pada kinerja polisi agar cepat dan sigap dalam menyelesaikan kasus.
"Apapun alasannya, ketika sudah diproses hukum, harus patuh dan taat kepada hukum sebagai warga yang baik. Maka itu teman-teman polisi dan kejaksaan agar melakukan langkah hukum yang baik dan adil untuk semua pihak, sehingga tidak ada dugaan yang tidak-tidak kepada aparat," harapnya.
Terlebih kata Nurcholis, kasus tersebut sudah P21, mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif
"Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Artinya harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa/menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan," paparnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan mencuat setelah korban Z (59) yang merupakan pedagang melaporkan si pengusaha Ch (60) karena tak ada itikad baik.
Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.
Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Namun nahas karena mengindari, Z justru dikejar oleh Ch.
Singkat cerita, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum. Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak. Bahkan trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah