SuaraSurakarta.id - Mempunyai banyak kendaraan bermotor, itu artinya Anda harus siap bayar pajak lebih karena pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Anda bisa mengira-ngira sendiri jumlah pajak yang perlu Anda bayarkan jika mempunyai motor atau mobil kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Cara menghitung pajak progresif terbilang mudah.
Dikutip dari AyoPajak, Anda perlu memperharikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga diatur mengenai peraturan tarif pajak progresif yang dikenakan bagi kendaraan bermotor. Itu tertuang dalam pasal 6.
Berikut ini isinya:
- Kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama akan dikenai biaya paling rendah 1% dan paling tinggi 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya akan dibebankan tarif terendah 2 persen dan tarif terbesar 10 persen.
Aturan persentase di Jakarta:
Baca Juga: Daftar Pajak Toyota Fortuner Keluaran dari Tahun 2017 Hingga 2022
- Kendaraan pertama: 2 persen
- Kendaraan kedua: 2,5 persen
- Kendaraan ketiga: 3 persen
- Kendaraan Keempat dan seterusnya: akan naik 0,5 persen
Begitulah cara menghitung pajak progresif.
Berita Terkait
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat