Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraSurakarta.id - Mempunyai banyak kendaraan bermotor, itu artinya Anda harus siap bayar pajak lebih karena pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Anda bisa mengira-ngira sendiri jumlah pajak yang perlu Anda bayarkan jika mempunyai motor atau mobil kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Cara menghitung pajak progresif terbilang mudah.

Dikutip dari AyoPajak, Anda perlu memperharikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga: Daftar Pajak Toyota Fortuner Keluaran dari Tahun 2017 Hingga 2022

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga diatur mengenai peraturan tarif pajak progresif yang dikenakan bagi kendaraan bermotor. Itu tertuang dalam pasal 6.

Berikut ini isinya:

- Kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama akan dikenai biaya paling rendah 1% dan paling tinggi 2 persen.

- Kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya akan dibebankan tarif terendah 2 persen dan tarif terbesar 10 persen.

Aturan persentase di Jakarta:

Baca Juga: Wanita di Deli Serdang Tolak Bayar Barang Pesanan COD Lalu Bentak Kurir, Publik: Suruh Belanja di Pajak Aja!

- Kendaraan pertama: 2 persen

- Kendaraan kedua: 2,5 persen

- Kendaraan ketiga: 3 persen

- Kendaraan Keempat dan seterusnya: akan naik 0,5 persen

Begitulah cara menghitung pajak progresif.

Load More