SuaraSurakarta.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti.
Sebanyak 11 penjudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta untuk proses hukum, kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Suirakarta, Jawa Tengah, Senin petang.
"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjiekia," kata Wakapolres dikutip dari ANTARA Selasa (23/8/2022).
Wakapolres mengatakan dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu (22/8), dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.
Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.
Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.
Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).
Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung Langkah Kapolri: Bandar Judi Ada di Berbagai Negara, Ekornya di Indonesia
Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.
Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK