Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Tangkapan layar video Curhatan warga yang tak bisa membeli BBM menggunakan uang baru. [Instagram]

SuaraSurakarta.id - Beredar unggahan video curhatan seorang pria yang mengaku ditolak SPBU saat bertransaki menggunakan uang baru.

Curhatan pria tersebut berhasil diketahui dari unggahan video di akun TikTok @sis130417gmail.com.

"Kejadian hari Sabtu jam 13.45 tadi di Pertamina jalan pagar alam Kedaton, Bandar Lampung," tulis caption akun tersebut dikutip pada Minggu (21/8/2022). 

Dalam video singkat itu terdengar seorang pria tengah curhat mengenai uang baru yang belum bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga: Benarkah Harga BBM Naik? Begini Penjelasan Menko Marves Luhut

"Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan pemerintah dan bank Indonesia khususnya," buka pria tersebut.

"Saya membeli minyak memakai baru ini (Rp50ribu) tidak berlaku di Pertamina saat saya membeli minyak di daerah jalan pagar alam," sambungnya.

Pria ini kemudian menyinggung pemerintah khususnya bank Indonesia untuk lebih gencar sosialisasi soal uang baru tersebur.

"Uang ini dinyatakan tidak berlaku, padahal uang ini uang baru. Sekali lagi saya mohon kepada bank Indonesia apakah uang baru ini berlaku atau tidak? Karena saya membeli minyak pakai uang ini malah tidak diterima," ungkapnya.

Sontak saja unggahan video yang ditonton ribuan kali itu langsung dibanjiri berbagai komentar dari warganet.

Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan BBM, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini

"Maklumin aja petugasnya belum tahu. Kan di SPBU ngga boleh main hp," tutur akun @odie**.

"Petugasnya kudet, harusnya langsung ketemu manajernya," kata akun @rsyah**.

"Harus gencar nih sosialisasinya," imbuh akun @hanum**.

"Mungkin dia fokus lihat berita Sambo," celetuk akun @mass**.

"Kalau nggak laku, kasih saya aja om," timpal akun @budihari**.

Sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.

Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More