Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Tangkapan layar video Curhatan warga yang tak bisa membeli BBM menggunakan uang baru. [Instagram]

Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.

Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Baca Juga: Benarkah Harga BBM Naik? Begini Penjelasan Menko Marves Luhut

Load More