SuaraSurakarta.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk segera mengendalikan harga tiket pesawat yang saat ini melambung agar tidak semakin meningkatkan inflasi.
"Harga tiket pesawat melambung, sudah saya langsung reaksi, Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) segera selesaikan," kata Presiden Jokowi dikutip dari ANTARA di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Selain memerintahkan Menteri Perhubungan, Presiden Jokowi juga meminta agar BUMN Garuda Indonesia Tbk segera menambah armada pesawatnya agar bisa membantu menahan kenaikan harga tiket pesawat.
"Meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi," ujarnya.
Inflasi Indonesia hingga Juli 2022 sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Presiden tak ingin kenaikan harga tiket pesawat turut membuat laju inflasi semakin melonjak dan dapat menggerus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas energi.
Presiden menyebutkan inflasi saat ini menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia. Laju inflasi di negara lain jauh lebih tinggi daripada Indonesia, seperti Amerika Serikat yang sebesar 8,5 persen, kemudian Uni Eropa juga mencapai 8,9 persen. Bahkan, kata Presiden, terdapat negara yang inflasinya mencapai 79 persen.
"Inflasi ini jadi momok semua negara," ucapnya.
Karena ancaman inflasi itu, Presiden meminta jajaran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Pusat maupun Daerah untuk meningkatkan kerja sama dan performanya di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
"Saya meyakini kalau kerja sama yang tadi saya sampaikan, provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID, TPIP, semuanya bekerja, rampung. Untuk mengembalikan lagi ke angka di bawah 3 persen selesai, wong kita barangnya juga ada kok," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Farel Prayoga, Dulu Jadi Pengamen Jalanan kini Bikin Istana Negara Bergoyang
Terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga