Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:27 WIB
KPPU, pada Selasa (29/3/2022), mengatakan bahwa merger Gojek - Tokopedia tak melanggar regulasi persaingan usaha. [Antara]

Merger ini dilakukan di antara 2 atau lebih perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukanterhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukanpula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam mergervertikal.

4. Merger konglomerat

merger ini merupakan penggabungan dua perseroan atau lebihyang tidak memiliki kesamaan bidang usaha.

Demikian penjelasan merger adalah hal yang perlu diketahu Anda semua.

Baca Juga: Ekuitas adalah Istilah Penting Harus Dipahami Seseorang yang Ingin Membangun Perusahaan

Load More