SuaraSurakarta.id - Belakangan kita sering mendengar istilah merger perusahana besar. Namun apa itu merger. Singkatnya, merger adalah penggabungan 2 perusahaan atau lebih untuk mendapat keuntungan bisnis yang lebih besar.
Dalam ini, merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Berikut ini pengertian merger menurut beberapa pakar seperti dikutip dari uin-suska.ac.id:
Christian Wibisono
"Merger adalah penggabungan dua badan usaha atau lebih yang relatif berimbang kekuatannya, sehingga terjadi kombinasi yang merupakan wadah bersama yang saling memperkuat."
Barcelius Ruru
"Merger sebagai penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya."
Kartini Muliadi
"Merger sebagai transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada sehingga hanya satu perseroan saja yang tinggal."
Baca Juga: Ekuitas adalah Istilah Penting Harus Dipahami Seseorang yang Ingin Membangun Perusahaan
Jenis merger
1. Merger horizontal
Merger ini dilakukan antara dua atau lebih perusahaan di mana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis “line of business” (bidang usaha) yang sama
2. Merger vertical
Merger ini penggabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yanglainnya.
3. Merger kon-generik
Berita Terkait
-
Budaya Tutup Mulut soal Gaji: Menjaga Privasi atau Celah Eksploitasi?
-
356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!
-
Berani! Singpura Kumpulkan Petinggi 10 Perusahaan Diduga Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
DBS Sebut Isu Merger Hoax
-
Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
Terkini
-
Belasan Karyawan Pabrik Tas Perempuan di Solo Alami Kesurupan, Teriak-teriak Histeris
-
Kisah Cinta Putri Mangkunegaran dan Bos Rosalia Indah: Sempat Putus 10 Tahun, Kini Bersemi Lagi
-
MilkLife Strikers Lolos ke Final Singa Cup 2026, Tantang Wakil Malaysia
-
Geger Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan!
-
Tunggakan Sewa Manahan Persis Solo, Penegak Hukum Didesak Telusuri Dugaan Pelanggaran