Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Selain PayPal, Ini Beberapa Cara Kirim Uang ke Luar Negeri
Ilustrasi transfer uang. Terdapat beberapa cara untuk mengirimkan uang ke luar negeri, tidak hanya menggunakan Paypal. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Baru-baru ini, penyedia layanan pembayaran digital internasional, PayPal, sempat mengalami pemblokiran karena belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Meski demikian, saat ini Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) telah membuka akses PayPal untuk publik.

Nyatanya, selain PayPal, ada beberapa cara lain untuk melakukan transaksi pembayaran digital dari dan ke luar negeri.

Berikut tiga alternatif platform untuk mengirim uang ke laur negeri dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/8/2022):

Baca Juga: PayPal Mengaku Sudah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia

1. Dompet digital (Google Wallet, Apple Pay, dll.)

Dari segi kemudahan dan tren yang terjadi saat ini, semakin banyak pengguna yang mengandalkan dompet digital untuk transaksi luar negeri. Beberapa yang paling terkenal adalah Google Wallet dan Apple Pay. Platform Google Wallet telah tersedia di lebih dari 40 negara dan pengguna bisa melakukan transaksi digital melalui smartphone.

Sebagai dompet digital, Google Wallet berfungsi untuk menyimpan detail kartu kredit/debit ataupun instrumen pembayaran lain yang kompatibel, sehingga pengguna bisa memilih instrumen pembayaran yang diinginkan untuk setiap transaksi. Tentunya ini akan mempermudah pengguna untuk bertransaksi secara aman dan nyaman.

2. Bank (BCA Outward Remittance)

Bank-bank konvensional juga dapat memfasilitasi pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Misalnya saja, BCA Outward Remittance melayani transfer valuta asing untuk 16 mata uang. Namun, cara ini mengharuskan pengguna untuk mengunjungi kantor cabang BCA, mengisi formulir, dan mengirimkan dana secara offline. Untuk bisa menerima dana di hari yang sama, BCA pun memberlakukan cut-off time yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online yang Sebelumnya Terdaftar

3. Remitansi Online (TopRemit)

Load More