SuaraSurakarta.id - Reksadana salah satu investasi yang cocok untuk milenial atau juga kaum muda. Bahkan investasi Reksadana bisa dilakukan untuk pemula. Berikut ini cara investasi reksadana yang perlu Anda ketahui.
Pada dasarnya Reksadana merupakan pola pengelolaan dana dari investor yang tersedia di pasar modal.
Biasanya untuk mempermudah, Reksadana ini akan dikelola manajer investasi.
Anda bisa memilih investasi Reksadana ini dalam bentuk saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Baca Juga: Profil BlackRock, 'Raksasa' AS Pemborong Saham Emiten Batu Bara Indonesia
Anda perlu memahami karakteristik reksadana untuk memaksimalkan investasi. Dikutip dari buku "Bangun Jatuhnya Reksadana", ada 2 karakteristik reksadana, di antaranya reksadana terbuka dan reksadana tertutup.
Reksadana terbuka:
- Investor membeli saham langsung dari reksa dana atau melalui perusahaan efek.
- Saham reksa dana bersifat redeemable yang berarti ketika investor ingin menarik kembali investasinya mereka dapat menjual sahamnya kembali ke fund.
- Reksa dana umumnya menjual sahamnya terus menerus, meskipun beberapa fund dapat menghentikan penjualannya seketika.
Baca Juga: 4 Cara agar Kaya di Masa Depan, Investasi!
- Portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
- Reksa dana terbuka muncul sesuai dengan tujuan investasinya.
- Beberapa reksa dana terbuka menawarkan beberapa kelas unit penyertaan dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.
Reksadana tertutup:
- Tidak secara terus menerus menawarkan unit penyertaan.
- Harganya diatur oleh sistem mekanisme pasar.
- Saham reksa dana tertutup umumnya tidak dapat ditebus dalam artian reksa dana tertutup tidak wajib membeli kembali sahamnya dari investor.
- Sama seperti reksa dana terbuka, portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
- Reksa dana tertutup dapat berinvestasi efek illiquid, yakni efek yang tidak dapat dijual dalam tujuh hari pada yang digunakan harga reksa dana tersebut dalam menghitung net asset value.
- Sama seperti reksa dana terbuka, reksa dana tertutup muncul sesuai dengan tujuan investasinya dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.
Agar lebih maksimal berinvestasi reksadana, berikut ini cara awalnya:
1. Cari Tahu Risikonya
2. Tujuan
3. Instrumen investasi
4. Rekening
5. Disiplin
Demikian penjelasan cara investasi reksadana.
Berita Terkait
-
Banyak Event Internasional, Bos InJourney Sebut Investasi Mulai Berdatangan di KEK Mandalika
-
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
-
Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
-
Investasi Masa Depan: Seberapa Penting Budaya Membaca?
-
Rugi 62 Juta Dollar AS, Perusahaan Arab Saudi Laporkan 2 WNA India ke Polisi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?