Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Keluarga terdakwa meminta maaf kepada korban dan keluarganya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/8/2022). [Timlo.net]

"Setelah diklarifikasi, salah satu seniornya meminta untuk dilakukan sambung atau duel di TKP yang dimaksud. Setelah duel tiga ronde disuruh untuk istirahat dan diberi minum. Setelah itu, sebanyak 14 orang ini secara begiliran melakukan tindak pidana yang dimaksud," kata Ade.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1E KUHP junto Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Load More