SuaraSurakarta.id - Kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi perbincangan publik. Sebab, hal tersebut sempat mengancam perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, dan Yahoo bakal diblokir di Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya menilai kebijakan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia.
"PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin," jelas Alfons dikutip dari ANTARA Rabu (3/8/2022).
Bicara soal pendekatan terbaik yang bisa dilakukan regulator dalam kebijakan itu, Alfons berpendapat penting bagi pemerintah untuk tidak terlalu kaku, dan harus bisa "bermain cantik".
Baca Juga: Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
"Pendekatan yang dilakukan juga tidak boleh terlalu kaku. Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu. Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku," kata Alfons.
"Selain itu, Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru," imbuhnya.
Ia juga memberikan contoh Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang profesional. Peraturan organisasi ini pun disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia.
Lalu, bagaimana kalau akhirnya PSE "ngotot" tidak ingin mendaftarkan dirinya ke Kominfo?
"Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, ya tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain, jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan," kata Alfons.
Baca Juga: Negara Kehilangan Pemasukan Akibat Pemblokiran Steam oleh Kominfo
"Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir PayPal sehingga pengguna bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan. Namun, jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain," imbuhnya.
Ia mencontohkan layanan sejenis seperti wise.com yang sudah mendaftarkan diri di situs PSE. Ada pula opsi dengan membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan SWIFT dengan selisih kurs yang rendah dan jauh lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan dompet digital asing yang mengenakan spread kurs tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?