SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelakunya adalah EJS (36), warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 23 Juli 2022.
Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Ketika itu pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu),” kata AKP Paryudi.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yaitu telah membeli Narkotika dari B, yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan dua remaja ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali, pada 15 Juni 2022.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Lama, 217 Kilogram Ganja Dibakar di Polres Jakarta Barat
Keduanya dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ajudan Jokowi Jadi Dewan Penasehat Cabor Padel Solo, Bakal Ada Event Internasional di 2026
-
Geger Keraton Solo: Gusti Moeng Ancam Usir Kubu PB XIV Purboyo, Ini Alasannya!
-
Apes! Niat Untung, Mbah-mbah di Kota Solo Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan
-
Hilang 21 Hari, Pendaki Asal Colomadu Ditemukan di Wilayah Mistis Bukit Mongkrang, Ini Kondisinya
-
Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas