SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelakunya adalah EJS (36), warga Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 23 Juli 2022.
Pelaku ditangkap di Dukuh Jatimalang Rt 05/02, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Ketika itu pelaku ditangkap bersama barang bukti 1 paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu),” kata AKP Paryudi.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yaitu telah membeli Narkotika dari B, yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan dua remaja ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali, pada 15 Juni 2022.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika (Golongan I bukan tanaman jenis sabu).
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Lama, 217 Kilogram Ganja Dibakar di Polres Jakarta Barat
Keduanya dijerat Pasal 132 (1) dengan hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Serta Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim