SuaraSurakarta.id - Video viral seorang pria mendapat undangan untuk menghadiri tahlilan dari warga Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @timelinejowo, pria itu mengaku sebagai warga Muhammadiyah memperlihatkan undangan tahlilan untuk dirinya dari warga NU.
Terlihat jelas dalam video tersebut, kertas berwarna hitam putih tersebut tertulis 'Undangan kirim doa dan tahlil'.
"Berangkat nggak ya? kan aku orang Muhammadiyah," tulis keterangan unggahan tersebut dikutip Suarasurakarta.id, (24/07/2022).
Baca Juga: Video Viral Ayah Latih Anaknya Latihan Fisik Sejak Umur 6 Bulan, Warganet Ngilu: Apa Anak Superhero?
Meski demikian, sang pria yang tak diketahui namanya tersebut tetap memenuhi undangan tersebut. Terlihat pada video, sang pria sudah berada di sebuah rumah warga setempat bersama bapak-bapak lainnya.
Tak sampai disitu, warga Muhammadiyah juga senang menghadiri tahlil tetangganya karena pulang-pulang mendapat sebuah bingkisan atau berkat.
"Alhamdulillah," tulis keterangan pria di balik konten video.
Sontak saja, video viral tersebut mendapat tanggapan dari warganet di kolom komentar. Sebagian besar memberikan pujian.
"Respect banget ke orang-orang yang seperti ini," tulis @maha****.
"Setuju. Kami sekeluarga juga demikian. Niatkan buat silaturahmi," tambah @elizab****.
"Aku ya Muhammadiyah diundang tahlilan, manakibpan, tibak'an, dan lain-lain tetep gaaasske. Kan Muhammadiyah NU bestie selamanya," timpal @oyx****.
"Berangkat, nggak berangkat nggak masalah, yang penting saling menghormati dan rukun sama masyarakat," tambah @gaza****.
Sementara melansir laman Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 tahun 2003 disebutkan bahwa tahlilan yang dilarang ialah ucapacara yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu.
Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir atau berbuat mubazir).
Tulisan itu juga menjelaskan jika pada masa Rasulullah saw pun perbuatan semacam itu dilarang. Pernah beberapa orang Muslim yang berasal dari Yahudi, yaitu Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, minta izin kepada Nabi saw untuk memperingati dan beribadah pada hari Sabtu, sebagaimana dilakukan mereka ketika masih beragama Yahudi, tetapi Nabi saw tidak memberikan izin, dan kemudian turunlah Alquran surat Al Baqarah ayat 208.
Berita Terkait
-
Viral Bocah SD Rela Tak Santap Menu Makan Siang Gratis Demi Ibunya, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Viral Cerita Wanita Mengidap Tumor Payudara Gegara Sering Konsumsi Seblak
-
Bank Panin Dubai Syariah Gandeng PP Muhammadiyah, 'Mobil Kemanusiaan' Jadi Langkah Awal
-
30 Ucapan Milad Muhammadiyah 2024, Bisa Jadi Referensi Caption Media Sosial
-
Link Download Logo Milad Muhammadiyah 2024 PNG, Ini Tema yang Diusung
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu