Sementara Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan perihal regulasi hukum, beberapa undang-undang terkait cyberbullying yakni UU ITE pasal 27 (1), pasal 27(3), pasal 29, pasal 28 (2) serta pasal 14 UU TPKS.
Perlu kehati-hatian dan tinjauan lebih lanjut dalam penggunaan regulasi-regulasi tersebut. Namun ia menekankan sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying merupakan solusi terakhir dari berbagai upaya penyelesaian.
Adapun upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah dengan penyebaran kesadaran kepada murid terkait cyberbullying, tidak melakukan viktimisasi serta menjadikan cyberbullying dan dampaknya sebagai topik pelajaran yang relevan di sekolah.
"Pada dasarnya, anak adalah anak. Sebagai pendidik kita perlu lebih bersikap terbuka terhadap apa yang kita tidak tahu (internet). Memberikan contoh menghargai sesama manusia dengan dekat dan menjadi teman bagi siswa. Dalam banyak kasus cyberbullying, yang menyelamatkan siswa bukanlah hukum atau pendisiplinan melainkan respon dari lingkungan terdekat termasuk guru," tuturnya.
Cyberbullyingmerupakan sisi lain dari internet yang melewati batas, oleh sebab itu fenomena ini perlu disikapi oleh semua pihak dengan baik terlebih guru dan tenaga pendidik sebagai support system siswa.
"Webinar membahas dari sisi hukum dan bagaimana berperilaku bijak dalam berinternet sebagai upaya preventif dari cyberbul lying pada siswa. Semoga melalui pembekalan ini para guru dapat lebih memahami dan memberikan respon yang tepat terhadap tindak cyberbullying di lingkungan sekolah. Mari kita bersama -sama berperan aktif dalam memutus mata rantai perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perudungan dalam bentuk apapun" kata founder KGSB, Ruth Andriani.
Senada dengan itu, founder Rumah Guru BK, Ana Susanti, mengungkapkan seiring perkembangan zaman, cyberbullying merupakan perkembangan dari traditional bullying.
Bedanya pada cyberbullying terjadi dimana saja, khususnya online dan kapan saja, pelaku anonim dan lebih sulit teridentifikasi. Namun semua anak yang terpapar cyberbullying dapat menderita. Baik itu korban, pelaku dan orang yang menyaksikan.
Baca Juga: Tidak Mengomentari 3 Hal Ini Bisa Membuatmu Dianggap Beretika di Media Sosial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah