SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengumpulkan 141 barang bukti terkait dugaan korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S.
"Kami masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan kasus korupsi LPDB KUMKM dengan tersangka berinisial S selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah beralamat di Jalan MH Thamrin No. 77 Kerten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dikutip dari ANTARA di Surakarta, Rabu (13/7/2022).
Bakhtiar mengatakan penyidik Kejari uga sudah mengumpulkan sebagian besar dokumen milik koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp1 miliar.
Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut, lanjutnya, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, dokumen legalitas koperasi, serta dokumen proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Kini KPK Cecar Karyawan PT Pertamina Soal Teknis Jual Beli Dalam Proyek LNG
Namun, Bakhtiar belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1 miliar itu.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tambahnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
"Kami juga sudah menyiapkan delapan JPU untuk mengawal kasus hingga ke persidangan. Pelimpahan secepat mungkin dengan pertimbangan optimalisasi penyidikan perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp1 miliar.
Tim penyidik Kejari Surakartka telah mengamankan tersangka S (70) pada Rabu (6/7) serta memeriksa 60 saksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian hingga mengajukan proposal pinjaman ke LPDB KUMKM sebesar Rp1 miliar di 2011.
Berita Terkait
-
Skandal LPEI Rp11,7 Triliun, Dirut Petro Energy Ditahan dalam Korupsi Kredit
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Kok Gila Juga Ya
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
-
Datang ke Kejagung, Ini 8 Omongan Kontroversial Ahok Soal Pertamina
-
Sosok Linda Anggrea Pemilik Buttonscarves, Namanya Terseret Korupsi PT Antam
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi