SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengumpulkan 141 barang bukti terkait dugaan korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S.
"Kami masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan kasus korupsi LPDB KUMKM dengan tersangka berinisial S selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah beralamat di Jalan MH Thamrin No. 77 Kerten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dikutip dari ANTARA di Surakarta, Rabu (13/7/2022).
Bakhtiar mengatakan penyidik Kejari uga sudah mengumpulkan sebagian besar dokumen milik koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp1 miliar.
Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut, lanjutnya, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, dokumen legalitas koperasi, serta dokumen proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Kini KPK Cecar Karyawan PT Pertamina Soal Teknis Jual Beli Dalam Proyek LNG
Namun, Bakhtiar belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1 miliar itu.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tambahnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
"Kami juga sudah menyiapkan delapan JPU untuk mengawal kasus hingga ke persidangan. Pelimpahan secepat mungkin dengan pertimbangan optimalisasi penyidikan perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp1 miliar.
Tim penyidik Kejari Surakartka telah mengamankan tersangka S (70) pada Rabu (6/7) serta memeriksa 60 saksi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bina Marga DKI, Kejati Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak ASN dan Swasta
Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian hingga mengajukan proposal pinjaman ke LPDB KUMKM sebesar Rp1 miliar di 2011.
Berita Terkait
-
Terkait Korupsi Batu Bara, KPK Sita Uang Rupiah dan Valas di Rumah Ahmad Ali Nasdem
-
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi LPEI, Kredit Macet 2 Perusahaan Berujung Kerugian Negara Ratusan Miliar
-
Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA
-
Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi
-
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran