Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:34 WIB
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka seorang direktur PDAM Solo berinisial TAS (53). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang Direktur PDAM Solo berinisial TAS (53) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Solo.

Korban, sebut saja bernama Bunga merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tangerang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membantu korban mengusir makhluk halus.

"Dengan tipu muslihat menjanjikan akan mengusir makhluk halus. Selain itu juga membantu korban agar mudah dalam melakukan proses belajar," tegasnya, saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati

Berikut ini 4 fakta mencengangkan kasus Direktur PDAM Solo cabuli siswi SMA:

1. 12 Kali Aksi Bejat

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali sejak Desember 2021 hingga April 2022 .

Aksi cabul tersangka kepada korban itu sudah dilakukan sejak bulan Desember 2021 hingga April 2022.

Lalu, pada awal bulan Juli 2022, ayah korban melaporkan aksi bejat tersangka kapada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tiga Jaksa Tangani Kasus Perkosaan Santri di Banyuwangi

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku salah satunya dengan menunjukkan video porno kepada korban.

Load More