SuaraSurakarta.id - Umat Islam di penjuru dunia segera merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.
Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh, Minggu (10/7/2022).
Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 sehari sebelumnya, atau Sabtu (9/7/2022).
Setelah melaksanakan salat Idul Adha, dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.
Lalu, apakah daging kurban Idul Adha boleh dibagikan ke masyarakat non muslim?
Keraguan terkait kurban tersebut harus diluruskan demi menjalankan ibadah sesuai syariat. Sebab, dalam islam terdapat aturan dan rukun tetap yang sesuai syariat yang melarang dan memperbolehkan sesuatu.
Salah satunya adalah tidak memberikan zakat kepada orang kafir (karena hanya diwajibkan untuk kaum muslim. Dan yang diperbolehkan adalah memberi sedekah atau hadiah.
Selain itu, para ulama pun memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Ada ulama yang memperbolehkan, ada pula ulama yang melarang atau memakhruhkan pembagian daging kurban untuk non-muslim.
Berdasarkan Qur’an Surat Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi, “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Baca Juga: Legislator Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Sistem Pemberian Bansos
Diketahui bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagian lainnya kaum fakir miskin yang membutuhkan, serta kerabat atau tetangga.
Lebih dari itu, menurut pendapat beberapa ulama, memberikan daging kurban kepada non-muslim sebagai bentuk sedekah hukumnya diperbolehkan.
Namun, yang menjadi ketentuan adalah non-muslim yang dimaksud harus kafir dzimmi atau kafir yang tidak memerangi kaum muslim, bukan kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslim.
Pendapat tersebut disepakati oleh sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Basri, Abu Tsaur, Abu Hanifah, serta Madzhab Syafi’I yang memperbolehkan asal kurbannya berasal dari kurban sunnah, bukan wajib atau nadzar.
Hal itu diperbolehkan karena Allah SWT tidak pernah melarang kaum muslimin untuk berbuat baik kepada kaum yang tidak memerangi. Seperti dalam Qur’an Surat Al-Mumtahanan ayat 8, berikut ini:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah