SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, membongkar kasus dugaan korupsi di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dari pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi dan usaha mikro kecil menengah.
Kejari pun meringkus Ketua Koperasi BMT berinisial S (70). Kajari Surakarta, Prihatin melalui Kasi Pidsus, Bakhtiar Ihsan menjelaskan, kerugian akibat kasus itu ditaksir sekitar Rp1 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi itu dipinjam dari LPDB untuk koperasi dan usaha mikro kecil dari jakarta, untuk Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT yang dahulu beralamat di Jalan MH Tamrin, Kerten, Manahan, Solo. Sekarang sudah tidak di sana," kata Bakhtiar Ihsan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Bakhtiar menjekaskan, bahwa pinjaman tersebut pelaku mengajukan bantuan Rp2 milair pada Tahun 2010. Namun demikian, LPDB menyetujui dan mencairkan bantuan tersebut sebesar Rp1 miliar pada Tahun 2011 lalu.
Selain itu, proses berjalannya waktu, juga tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
"Setelah cairpun penggunaannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya disalurkan ke nasabah. Tapi malah ini sebagian besar malah dipegunakan ke hal lain," tegasnya.
"Padahal syarat dari peraturan direksi LPDB diperuntukan bagi nasabah yang sebelumnya sudah tercantum dalam proposal pengajuaan untuk diperuntukan bagi 200 nasabahnya," tambah dia.
Bakhtiar menjelaskan, memang dari awal ketika pengajuan proposal sudah ada rekayasa pembukuan keuangan. Dimana seharusnya koperari kondisi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
"Karena berdasarkan ketentuannya, koperasi yang mengajukan bantuan tersebut harus kondisi untung dalam pengelolaaan keungangannya. Tapi ternyata, garis besarnya koperasi ini seolah mengalami kerugian pada tahun berjalan. Kemudian mengajukanlah bantuan tersebut lalu cair Rp1 milair pada 2011 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus DID Mantan Bupati Tabanan, Hakim Putuskan Tetap Lanjutkan Sidang
Sementara dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 55 nasabah koperasi tersebut.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo