SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, membongkar kasus dugaan korupsi di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dari pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi dan usaha mikro kecil menengah.
Kejari pun meringkus Ketua Koperasi BMT berinisial S (70). Kajari Surakarta, Prihatin melalui Kasi Pidsus, Bakhtiar Ihsan menjelaskan, kerugian akibat kasus itu ditaksir sekitar Rp1 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi itu dipinjam dari LPDB untuk koperasi dan usaha mikro kecil dari jakarta, untuk Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT yang dahulu beralamat di Jalan MH Tamrin, Kerten, Manahan, Solo. Sekarang sudah tidak di sana," kata Bakhtiar Ihsan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Bakhtiar menjekaskan, bahwa pinjaman tersebut pelaku mengajukan bantuan Rp2 milair pada Tahun 2010. Namun demikian, LPDB menyetujui dan mencairkan bantuan tersebut sebesar Rp1 miliar pada Tahun 2011 lalu.
Selain itu, proses berjalannya waktu, juga tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
"Setelah cairpun penggunaannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya disalurkan ke nasabah. Tapi malah ini sebagian besar malah dipegunakan ke hal lain," tegasnya.
"Padahal syarat dari peraturan direksi LPDB diperuntukan bagi nasabah yang sebelumnya sudah tercantum dalam proposal pengajuaan untuk diperuntukan bagi 200 nasabahnya," tambah dia.
Bakhtiar menjelaskan, memang dari awal ketika pengajuan proposal sudah ada rekayasa pembukuan keuangan. Dimana seharusnya koperari kondisi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
"Karena berdasarkan ketentuannya, koperasi yang mengajukan bantuan tersebut harus kondisi untung dalam pengelolaaan keungangannya. Tapi ternyata, garis besarnya koperasi ini seolah mengalami kerugian pada tahun berjalan. Kemudian mengajukanlah bantuan tersebut lalu cair Rp1 milair pada 2011 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus DID Mantan Bupati Tabanan, Hakim Putuskan Tetap Lanjutkan Sidang
Sementara dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 55 nasabah koperasi tersebut.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah