SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, membongkar kasus dugaan korupsi di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dari pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi dan usaha mikro kecil menengah.
Kejari pun meringkus Ketua Koperasi BMT berinisial S (70). Kajari Surakarta, Prihatin melalui Kasi Pidsus, Bakhtiar Ihsan menjelaskan, kerugian akibat kasus itu ditaksir sekitar Rp1 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi itu dipinjam dari LPDB untuk koperasi dan usaha mikro kecil dari jakarta, untuk Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT yang dahulu beralamat di Jalan MH Tamrin, Kerten, Manahan, Solo. Sekarang sudah tidak di sana," kata Bakhtiar Ihsan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Bakhtiar menjekaskan, bahwa pinjaman tersebut pelaku mengajukan bantuan Rp2 milair pada Tahun 2010. Namun demikian, LPDB menyetujui dan mencairkan bantuan tersebut sebesar Rp1 miliar pada Tahun 2011 lalu.
Selain itu, proses berjalannya waktu, juga tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
"Setelah cairpun penggunaannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya disalurkan ke nasabah. Tapi malah ini sebagian besar malah dipegunakan ke hal lain," tegasnya.
"Padahal syarat dari peraturan direksi LPDB diperuntukan bagi nasabah yang sebelumnya sudah tercantum dalam proposal pengajuaan untuk diperuntukan bagi 200 nasabahnya," tambah dia.
Bakhtiar menjelaskan, memang dari awal ketika pengajuan proposal sudah ada rekayasa pembukuan keuangan. Dimana seharusnya koperari kondisi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
"Karena berdasarkan ketentuannya, koperasi yang mengajukan bantuan tersebut harus kondisi untung dalam pengelolaaan keungangannya. Tapi ternyata, garis besarnya koperasi ini seolah mengalami kerugian pada tahun berjalan. Kemudian mengajukanlah bantuan tersebut lalu cair Rp1 milair pada 2011 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus DID Mantan Bupati Tabanan, Hakim Putuskan Tetap Lanjutkan Sidang
Sementara dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 55 nasabah koperasi tersebut.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan