SuaraSurakarta.id - Peristiwa pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu untuk tujuan pembuatan konten video berujung menjadi kasus hukum.
Polisi setempat, kemarin, menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka yaitu AS, SA yang berperan sebagai mempelai laki-laki, S yang menjadi penghulu, dan NHDA seorang anggota DPRD Gresik.
AS dikenai Pasal 44a Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, S, SA, dan NHDA dikenai Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pendalaman terhadap kasus itu telah berlangsung selama 20 hari, kata Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Kasus itu menjadi perhatian umum setelah video acaranya menjadi viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia Gresik meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan itu masuk kategori penistaan agama.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik dari Fraksi Nasional Demokrat Muhammad Nasir yang ikut menghadiri acara itu kemudian diberhentikan untuk sementara dari jabatannya di DPRD.
Keempat tersangka belum ditahan polisi. Mereka akan dipanggil satu persatu terlebih dahulu untuk pemeriksaan.
“Meski sudah menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Tapi, tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah termasuk ranah penistaan agama. Semua yang terlibat dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Aziz dikutip dari Beritajatim.
Baca Juga: Prihatin Jalan Rusak Berat, Anggota DPRD Gresik Perbaiki Jalan Jelang Sahur
Aziz meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada polisi.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila