SuaraSurakarta.id - Peristiwa pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu untuk tujuan pembuatan konten video berujung menjadi kasus hukum.
Polisi setempat, kemarin, menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka yaitu AS, SA yang berperan sebagai mempelai laki-laki, S yang menjadi penghulu, dan NHDA seorang anggota DPRD Gresik.
AS dikenai Pasal 44a Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, S, SA, dan NHDA dikenai Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pendalaman terhadap kasus itu telah berlangsung selama 20 hari, kata Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Kasus itu menjadi perhatian umum setelah video acaranya menjadi viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia Gresik meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan itu masuk kategori penistaan agama.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik dari Fraksi Nasional Demokrat Muhammad Nasir yang ikut menghadiri acara itu kemudian diberhentikan untuk sementara dari jabatannya di DPRD.
Keempat tersangka belum ditahan polisi. Mereka akan dipanggil satu persatu terlebih dahulu untuk pemeriksaan.
“Meski sudah menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Tapi, tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah termasuk ranah penistaan agama. Semua yang terlibat dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Aziz dikutip dari Beritajatim.
Baca Juga: Prihatin Jalan Rusak Berat, Anggota DPRD Gresik Perbaiki Jalan Jelang Sahur
Aziz meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada polisi.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem
-
Profil KGPH Benowo: Dalang Kondang Adik PB XIII, Sosok Bijak di Tengah Konflik Keraton Solo