SuaraSurakarta.id - Peristiwa pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu untuk tujuan pembuatan konten video berujung menjadi kasus hukum.
Polisi setempat, kemarin, menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka yaitu AS, SA yang berperan sebagai mempelai laki-laki, S yang menjadi penghulu, dan NHDA seorang anggota DPRD Gresik.
AS dikenai Pasal 44a Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, S, SA, dan NHDA dikenai Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pendalaman terhadap kasus itu telah berlangsung selama 20 hari, kata Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz.
Kasus itu menjadi perhatian umum setelah video acaranya menjadi viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia Gresik meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan itu masuk kategori penistaan agama.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik dari Fraksi Nasional Demokrat Muhammad Nasir yang ikut menghadiri acara itu kemudian diberhentikan untuk sementara dari jabatannya di DPRD.
Keempat tersangka belum ditahan polisi. Mereka akan dipanggil satu persatu terlebih dahulu untuk pemeriksaan.
“Meski sudah menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Tapi, tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah termasuk ranah penistaan agama. Semua yang terlibat dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Aziz dikutip dari Beritajatim.
Baca Juga: Prihatin Jalan Rusak Berat, Anggota DPRD Gresik Perbaiki Jalan Jelang Sahur
Aziz meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada polisi.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa