SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan nasabah oleh tiga okbum pegawai bang plecit di Wonogiri telah memasuki vonis.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial R, N dan S dihukum masing-masing lima bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (30/6/2022).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya tadi memang sudah pembacaan putusan. Divonis lima bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar saat dikonfirmasi awak media di Wonogiri.
Dijelaskan, vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Dimana JPU sendiri menuntut ketiganya tujuh bulan penjara.
Ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan, kedua pihak baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“JPU dan terdakwa pikir-pikir, waktunya tujuh hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” ujar dia.
Sementara itu imbuh Kasi Pidum, untuk terdakwa atas nama S, juga terlibat kasus yang sama namun berbeda korban. Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah
Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Chritomy menyebut kasus yang dialami S sama yakni terkait pasal 351 atau penganiayaan. Namun berbeda korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum bank plecit. Diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Senin (31/1/2022) lalu. Para korban bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?
-
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Ini Daerah yang akan Dikunjungi Pertama
-
Tayang Serentak 25 Juni, Film Drama Keluarga 'Jangan Buang Ibu' Sambangi Kota Solo
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda