SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan nasabah oleh tiga okbum pegawai bang plecit di Wonogiri telah memasuki vonis.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial R, N dan S dihukum masing-masing lima bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (30/6/2022).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya tadi memang sudah pembacaan putusan. Divonis lima bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar saat dikonfirmasi awak media di Wonogiri.
Dijelaskan, vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Dimana JPU sendiri menuntut ketiganya tujuh bulan penjara.
Ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan, kedua pihak baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“JPU dan terdakwa pikir-pikir, waktunya tujuh hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” ujar dia.
Sementara itu imbuh Kasi Pidum, untuk terdakwa atas nama S, juga terlibat kasus yang sama namun berbeda korban. Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah
Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Chritomy menyebut kasus yang dialami S sama yakni terkait pasal 351 atau penganiayaan. Namun berbeda korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum bank plecit. Diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Senin (31/1/2022) lalu. Para korban bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila