SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan nasabah oleh tiga okbum pegawai bang plecit di Wonogiri telah memasuki vonis.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial R, N dan S dihukum masing-masing lima bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (30/6/2022).
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya tadi memang sudah pembacaan putusan. Divonis lima bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar saat dikonfirmasi awak media di Wonogiri.
Baca Juga: Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah
Dijelaskan, vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Dimana JPU sendiri menuntut ketiganya tujuh bulan penjara.
Ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan, kedua pihak baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.
“JPU dan terdakwa pikir-pikir, waktunya tujuh hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” ujar dia.
Sementara itu imbuh Kasi Pidum, untuk terdakwa atas nama S, juga terlibat kasus yang sama namun berbeda korban. Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Chritomy menyebut kasus yang dialami S sama yakni terkait pasal 351 atau penganiayaan. Namun berbeda korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum bank plecit. Diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Senin (31/1/2022) lalu. Para korban bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Heboh! Diduga ASN Dinkes Solo Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai, Ini Ceritanya
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif