Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:53 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan nasabah oleh tiga okbum pegawai bang plecit di Wonogiri telah memasuki vonis.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial R, N dan S dihukum masing-masing lima bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (30/6/2022).

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya tadi memang sudah pembacaan putusan. Divonis lima bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar saat dikonfirmasi awak media di Wonogiri.

Baca Juga: Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah

Dijelaskan, vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Dimana JPU sendiri menuntut ketiganya tujuh bulan penjara.

Ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang diberikan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan, kedua pihak baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir, waktunya tujuh hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding,” ujar dia.

Sementara itu imbuh Kasi Pidum, untuk terdakwa atas nama S, juga terlibat kasus yang sama namun berbeda korban. Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Menggigit dan Berusaha Merebut Senjata Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur saat Melanggar Lalu Lintas

Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Chritomy menyebut kasus yang dialami S sama yakni terkait pasal 351 atau penganiayaan. Namun berbeda korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum bank plecit. Diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Senin (31/1/2022) lalu. Para korban bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2/2022) dini hari.

Load More