SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) digemparkan aksi penyelamatan heroik sebuah becak motor atau bentor yang nyaris dihantam sebuah kereta api.
Diketahui, lokasi itu berada di palang pintu perlintasan double track KAI Stasiun Srowot, Kabupaten Klaten.
Peristiwa ini tersebut terjadi pada Minggu, (26/6/2022) hingga terekam CCTV dan viral di media sosial.
Melansir Timlo.net-jaringan Suara.com, Sugeng Widodo, (48) warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca Juga: Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut
Dia menceritakan, bentor tersebut berpenumpang dua orang, tiba-tiba menerobos palang pintu Stasiun Srowot.
“Kejadian pada Minggu siang, sekitar pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, kendaraannya jenis bentor ada penumpang dua orang, tiba-tiba jalan terus dari arah timur ke utara, padahal palang pintu tertutup,” katanya.
Saat kejadian, ada dua kereta yang melintas. Yang pertama adalah kereta listrik, KRL di lintasan jalur satu, dari arah Yogya menuju Solo.
Sedangkan di jalur dua, ada KA Pasundan dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Beruntung saat kejadian petugas palang pintu Kereta Api, di perlintasan Srowot langsung menarik bentor itu untuk menepi.
Baca Juga: Cerita Warga Klaten Pasang Internet Koin untuk Bantu Warga di Kampungnya, Cukup Masukan Uang Rp500
Meski penumpang sempat terlempar dan jatuh dari bentor, namun semuanya berakhir dengan selamat.
“Saat itu ada dua kereta di jalur satu dan selang sebentar ada kereta cepat dari timur di jalur dua. Petugas palang yang jaga, langsung lari dan menarik bentor untuk minggir,” terang Sugeng.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta/ Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin siang, (27/6/2022) menjelaskan, kejadian bentor berpenumpang yang nekat menerobos perlintasan kereta, sangat membahayakan keselamatan bagi perjalanan kereta api, dan pengemudi serta penumpang bentor tersebut.
“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur hal ini. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti, jika melanggar akan berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.
”Aturan yang pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan jika ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan yang terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
Terkini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola