SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) digemparkan aksi penyelamatan heroik sebuah becak motor atau bentor yang nyaris dihantam sebuah kereta api.
Diketahui, lokasi itu berada di palang pintu perlintasan double track KAI Stasiun Srowot, Kabupaten Klaten.
Peristiwa ini tersebut terjadi pada Minggu, (26/6/2022) hingga terekam CCTV dan viral di media sosial.
Melansir Timlo.net-jaringan Suara.com, Sugeng Widodo, (48) warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menceritakan, bentor tersebut berpenumpang dua orang, tiba-tiba menerobos palang pintu Stasiun Srowot.
“Kejadian pada Minggu siang, sekitar pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, kendaraannya jenis bentor ada penumpang dua orang, tiba-tiba jalan terus dari arah timur ke utara, padahal palang pintu tertutup,” katanya.
Saat kejadian, ada dua kereta yang melintas. Yang pertama adalah kereta listrik, KRL di lintasan jalur satu, dari arah Yogya menuju Solo.
Sedangkan di jalur dua, ada KA Pasundan dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Beruntung saat kejadian petugas palang pintu Kereta Api, di perlintasan Srowot langsung menarik bentor itu untuk menepi.
Baca Juga: Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut
Meski penumpang sempat terlempar dan jatuh dari bentor, namun semuanya berakhir dengan selamat.
“Saat itu ada dua kereta di jalur satu dan selang sebentar ada kereta cepat dari timur di jalur dua. Petugas palang yang jaga, langsung lari dan menarik bentor untuk minggir,” terang Sugeng.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta/ Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin siang, (27/6/2022) menjelaskan, kejadian bentor berpenumpang yang nekat menerobos perlintasan kereta, sangat membahayakan keselamatan bagi perjalanan kereta api, dan pengemudi serta penumpang bentor tersebut.
“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur hal ini. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti, jika melanggar akan berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.
”Aturan yang pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan jika ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan yang terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
Terkini
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya