SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) digemparkan aksi penyelamatan heroik sebuah becak motor atau bentor yang nyaris dihantam sebuah kereta api.
Diketahui, lokasi itu berada di palang pintu perlintasan double track KAI Stasiun Srowot, Kabupaten Klaten.
Peristiwa ini tersebut terjadi pada Minggu, (26/6/2022) hingga terekam CCTV dan viral di media sosial.
Melansir Timlo.net-jaringan Suara.com, Sugeng Widodo, (48) warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia menceritakan, bentor tersebut berpenumpang dua orang, tiba-tiba menerobos palang pintu Stasiun Srowot.
“Kejadian pada Minggu siang, sekitar pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, kendaraannya jenis bentor ada penumpang dua orang, tiba-tiba jalan terus dari arah timur ke utara, padahal palang pintu tertutup,” katanya.
Saat kejadian, ada dua kereta yang melintas. Yang pertama adalah kereta listrik, KRL di lintasan jalur satu, dari arah Yogya menuju Solo.
Sedangkan di jalur dua, ada KA Pasundan dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Beruntung saat kejadian petugas palang pintu Kereta Api, di perlintasan Srowot langsung menarik bentor itu untuk menepi.
Baca Juga: Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut
Meski penumpang sempat terlempar dan jatuh dari bentor, namun semuanya berakhir dengan selamat.
“Saat itu ada dua kereta di jalur satu dan selang sebentar ada kereta cepat dari timur di jalur dua. Petugas palang yang jaga, langsung lari dan menarik bentor untuk minggir,” terang Sugeng.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta/ Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin siang, (27/6/2022) menjelaskan, kejadian bentor berpenumpang yang nekat menerobos perlintasan kereta, sangat membahayakan keselamatan bagi perjalanan kereta api, dan pengemudi serta penumpang bentor tersebut.
“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur hal ini. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti, jika melanggar akan berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.
”Aturan yang pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan jika ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan yang terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026