SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ahli waris salah toko kain besar di Indonesia, Mac Mohan.
Keduanya adalah istri kedua dari pemilik Mac Mohan berinisial EDS dan putranya berinisial RJ.
"Benar, dua orang kita tetapkan tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan," kata Kasatreskrim Kompol Djohan Andika mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (25/6/2022).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pemilik Toko Mac Mohan, Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan ahli waris yang dilakukan kedua tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua tersangka diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan ahli waris, sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung 27 Januari lalu.
"Setelah itu korban membuat laporan ke kami dan ditindak-lanjuti hingga menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada upaya damai, Djohan mengaku, hal itu tengah dilakukan antara pelapor dan tersangka.
"Ya tapi kan, kasus ini prosesnya jalan terus dan kami segera melengkapi berkas untuk menuju P21," tegas mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu.
Baca Juga: 850 Personel Gabungan Amankan Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Heru S Notonegoro enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Sengketa Warisan Keluarga, Indira Sudiro eks Puteri Indonesia Kecewa Penggugat Absen di Sidang Mediasi
-
Jelang Tayang Reboot James Gunn, Ahli Waris Superman Ajukan Gugat DC-Warner
-
Polresta Solo Masih Pajang Foto Jokowi Presiden Indonesia, Netizen Murka: Gimana Perasaan Prabowo?
-
Dari Air Mata di DPR Hingga Pengakuan Mengejutkan: Istri Buka-bukaan soal Kebohongan Suami
-
Ahli Waris Korban Longsor Sukabumi Mendapat Santunan dari Mensos Gus Ipul
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
Hasil IBL 2025: Tampil Spartan, Kesatria Bengawan Solo Jungkalkan Bali United Basketball
-
DIS Bisa Dikembalikan, Ini Penjelasan LDA Keraton Kasunanan Surakarta
-
Dari Banyumas, Semangat Persatuan Pesantren Salafiyah Jawa Tengah-DIY Berkobar
-
Dana Hibah Sapi Menguap: Polres Karanganyar Bongkar Kasus Korupsi Ratusan Juta
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi