Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Juni 2022 | 15:41 WIB
Seorang warga Dukuh Ngawen, Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten, Panto Suwarno (59) menjadi viral di media sosial (medsos). [Dok]

Selain itu tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. 

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. 

Baca Juga: Viral Cewek Cantik Tawarkan Minuman Jamu, Publik Kesengsem Lihat Penampilannya

Di sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara di tahun 2022 sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More