Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:05 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menggelar rapat perdana bersama pejabat Kementerian ATR/BPN di kantornya, Kamis (16/6/2022). (Tim media Hadi Tjahjanto).

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo disebut bisa mendapatkan 'durian runtuh' setelah Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mantan Panglima TNI dilantik Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (15/6/2022) menggantikan Sofyan Djalil.

Dilantiknya Hadi membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka punya harapan besar bisa menyelesaikan masalah hukum status Tanah Sriwedari.

“Ya harus noh bisa menyelesaikan itu (sengketa Taman Sriwedari) Menteri ATR (Hadi),” ujar Gibran pada awak media dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Menteri Hadi Gelar Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Diketahui, upaya banding yang Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.

Taman Sriwedari sendiri adalah eks Bon Rojo peninggalan PB X Keraton Kasunanan Surakarta yang masuk kawasan cagar budaya dan taman kota.

Karena masalah hukum tersebut Taman Sriwedari terancam dieksekusi. Masalah hukum ini sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sebelum Jokowi jadi Wali Kota Solo.

Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disebut Sosok Tepat Berantas Mafia Tanah di Riau

Load More