Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Juni 2022 | 14:00 WIB
Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yg diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. [Dok Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yg diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Tak hanya itu, sebanyak tujuh orang juga diamankan. Mereka terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

"Saat itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga," kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin Sebar Doktrin Khilafah, P2G Sebut Pemerintah Kecolongan

Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tsb tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun Pok Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP

“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A" jelas Kapolres Wonogiri.

Baca Juga: Polresta Solo Periksa 5 Pengurus Khilafatul Muslimin

Load More