SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo pada 12 Juni 2022 yang lalu. Pelakunya adalah AM (19), RTF (20), dan KW (18).
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya MFA (16), dan SWW (79), di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada 12 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB.
“Kedua korban ini adalah kakek dan cucu. Dimana keduanya merupakan warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,” jelas AKP Teguh.
AKP Teguh melanjutkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo. “Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang,” jelasnya.
“Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.
Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, sambung AKP Teguh, pelaku ini kemudian memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan “GASHAK” tersebut.
“Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan “GASHAK” tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan,” terang Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.
Baca Juga: Iko Uwais Trending Topic Setelah Ungkap Audy Item Dihina, Publik Heran Usai Baca Kronologinya
Saat ditanya, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku melakukan penganiyaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan “GASHAK”.
Pelaku mengatakan, bahwa kata “GASHAK” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi