SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami pasangan sejoli berinisial EYP (23) warga Gentan, Bendosari, Sukoharjo dan SA (22) warga Mulur Bendosari, Sukoharjo usai jadi korban kekerasan.
Mirisnya, aksi kekerasan itu dilakukan sekelompok anggota perguruan beladiri setelah melihat helm korban tertempel sticker dari perguruan diri lain.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo sudah menahan tiga tersangka masing-masing VAD (19) warga Keprabon, Banjarsari, DTS (21) warga Gandekan, Jebres dan ARH (17) Gandekan, Jageran, Banjarsari, Solo.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak tersangka lainnya," papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Nekat Melintas di Jalanan Kota Solo, 12 Pemotor Berknalpot Brong Dikukut Polisi
Kejadian bermula saat ketiga tersangka mengikuti serangkaian kegiatan bersama 100 orang lainnya kawasan Tawangmangu, Karanganyar sekitar pukul 14.00.
Pada pukul, 18.00 WIB mereka sedang melakukan perjalan orang ke rumah masing-masing melalui Kecamatan Jebres.
Sekira pukul 19.55, rombongan yang terdiri 50 orang melintas Jl. Ir Juanda, Pucang Sawit, Solo dan berpapasan dengan korban.
Melihat sebuah stiker yang tertempel di helm korban, salah satu dari mereka memanggil korban sebanyak 3 kali. Korban yang berusaha kabur kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang. Tindakan itu sempat dihentikan oleh warga masyarakat setempat.
Baca Juga: Drama Pasangan Remaja Bertengkar di Jalan, Endingnya Bikin Ruwet
"Korban pun mengalami luka memar di bagian muka dan bibir dalam," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku VAD menyebut bahwa alasannya menyerang korban kerana organisasi yang mereka ikuti pernah saling serang di Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Dengar-dengar masalahnya banyak," kata dia.
Sedangkan, DTS mengaku hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat
-
NU Kabupaten Bogor Dukung Proses Hukum Ustaz Pelaku Kekerasan Seksual: Tak Ada Kriminalisasi Ulama
-
Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang
-
Tanpa Surat Tugas, LBH Ungkap Aksi Brutal Polisi Tangkap Warga dan Santri Ponpes di Banten: Nihil Pendampingan Hukum!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita