SuaraSurakarta.id - Warga di wilayah Kabupaten Banyumas bakal dihukum kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta jika ketahuan memberi sesuatu kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang berada di jalanan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Namun menurutnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ada perda terbaru, jadi yang saya sosialisasikan perda nomor 16 tahun 2015. Itu sudah berlaku lama, tapi kan dari dulu belum ada action," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Setia Rahendra dikutip dari Suarajawatengah.id, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, selama ini banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan pengamen yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Tapi harapan saya tidak ada tindakan lah. Artinya ketika sosialisasinya sudah clear tidak ada pengamen ya sudah, selesai," terangnya.
Selain menempatkan petugas satpol di sejumlah persimpangan baik yang berseragam maupun berpakaian preman, Hendra juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banyumas untuk mengakses CCTV yang ada di tiap persimpangan jalan.
"Dishub kan ada layar monitor di setiap perempatan ada CCTV nya. Siapa yang memberi kendaraannya apa, nomernya berapa kan terlihat disitu," jelasnya.
Nantinya sistem pengawasannya akan diberlakukan bagaikan ETLE. Warga yang kedapatan memberi akan dikirim surat teguran terlebih dahulu ke alamat rumah yang bersangkutan.
Pemberlakuan aturan tersebut menurutnya akan dilakukan pada pertengahan Bulan Juni, setelah sosialisasi dan edukasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Banyumas Libatkan 2 Mobil dan Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
Jika tetap ada pengamen atau pengemis yang kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan menegur dengan cara humanis.
"Nanti pertengahan Juni lah setelah saya sosialisasi dan edukasi selesai mungkin sudah bisa (berlaku). Harapan saya tidak ada unsur penindakan karena nanti sudah bersihlah Purwokerto. Tidak ada pengamen dan gelandangan. Termasuk juga manusia silver dan badut jalanan," tuturnya.
Kontributor: Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara