SuaraSurakarta.id - Warga di wilayah Kabupaten Banyumas bakal dihukum kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta jika ketahuan memberi sesuatu kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang berada di jalanan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Namun menurutnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ada perda terbaru, jadi yang saya sosialisasikan perda nomor 16 tahun 2015. Itu sudah berlaku lama, tapi kan dari dulu belum ada action," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Setia Rahendra dikutip dari Suarajawatengah.id, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, selama ini banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan pengamen yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Banyumas Libatkan 2 Mobil dan Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
"Tapi harapan saya tidak ada tindakan lah. Artinya ketika sosialisasinya sudah clear tidak ada pengamen ya sudah, selesai," terangnya.
Selain menempatkan petugas satpol di sejumlah persimpangan baik yang berseragam maupun berpakaian preman, Hendra juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banyumas untuk mengakses CCTV yang ada di tiap persimpangan jalan.
"Dishub kan ada layar monitor di setiap perempatan ada CCTV nya. Siapa yang memberi kendaraannya apa, nomernya berapa kan terlihat disitu," jelasnya.
Nantinya sistem pengawasannya akan diberlakukan bagaikan ETLE. Warga yang kedapatan memberi akan dikirim surat teguran terlebih dahulu ke alamat rumah yang bersangkutan.
Pemberlakuan aturan tersebut menurutnya akan dilakukan pada pertengahan Bulan Juni, setelah sosialisasi dan edukasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Banyumas, Tabrakan Beruntun 2 Mobil dengan Truk
Jika tetap ada pengamen atau pengemis yang kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan menegur dengan cara humanis.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara
-
Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM