SuaraSurakarta.id - Warga di wilayah Kabupaten Banyumas bakal dihukum kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta jika ketahuan memberi sesuatu kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang berada di jalanan.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Namun menurutnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ada perda terbaru, jadi yang saya sosialisasikan perda nomor 16 tahun 2015. Itu sudah berlaku lama, tapi kan dari dulu belum ada action," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Setia Rahendra dikutip dari Suarajawatengah.id, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, selama ini banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan pengamen yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Tapi harapan saya tidak ada tindakan lah. Artinya ketika sosialisasinya sudah clear tidak ada pengamen ya sudah, selesai," terangnya.
Selain menempatkan petugas satpol di sejumlah persimpangan baik yang berseragam maupun berpakaian preman, Hendra juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banyumas untuk mengakses CCTV yang ada di tiap persimpangan jalan.
"Dishub kan ada layar monitor di setiap perempatan ada CCTV nya. Siapa yang memberi kendaraannya apa, nomernya berapa kan terlihat disitu," jelasnya.
Nantinya sistem pengawasannya akan diberlakukan bagaikan ETLE. Warga yang kedapatan memberi akan dikirim surat teguran terlebih dahulu ke alamat rumah yang bersangkutan.
Pemberlakuan aturan tersebut menurutnya akan dilakukan pada pertengahan Bulan Juni, setelah sosialisasi dan edukasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Banyumas Libatkan 2 Mobil dan Truk, 1 Orang Meninggal Dunia
Jika tetap ada pengamen atau pengemis yang kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan menegur dengan cara humanis.
"Nanti pertengahan Juni lah setelah saya sosialisasi dan edukasi selesai mungkin sudah bisa (berlaku). Harapan saya tidak ada unsur penindakan karena nanti sudah bersihlah Purwokerto. Tidak ada pengamen dan gelandangan. Termasuk juga manusia silver dan badut jalanan," tuturnya.
Kontributor: Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025