SuaraSurakarta.id - Ndalem Kusumobratan yang berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (12/5/2022).
Penyitaan oleh Kejagung terhadap bangunan bersejarah tersebut diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pantauan di lapangan di depan ndalem tersebut sudah terpasang papan berukuran besar dengan latar belakang warna merah.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Informasinya pemasangan papan penyitaan tersebut dipasang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dipasangnya pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak yang datang ke si ini tadi," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, tidak tahu disita karena apa. Ia juga tidak tahu rumah itu milik siapa, karena tidak pernah melihatnya.
"Tidak tahu rumah siapa ini. Rumahnya luas sampai tembok keraton," katanya.
Sementara itu Lurah Gajahan, Suyono membenarkan ada penyitaan dari Kejagung terhadap Ndalem Kusumobratan.
Baca Juga: Klaim Butuh Waktu Banyak Usut Kasus Formula E, KPK: Kami Bekerja Bukan karena Desakan Siapa Pun!
"Betul, tadi petugas dari kejaksaan dan pihak terkait datang dan lapor ke kelurahan. Untuk minta menyaksikan secara langsung penyitaan tersebut, bahwa di sana telah disita oleh negara dan diberi plakat," terang dia
Pihaknya tidak tahu persis permasalahan kasus apa sampai dilakukan penyitaan. Mungkin dianggap korupsi lalu disita oleh Kejagung.
"Kami tidak tahu masalahnya apa. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penyitaan saja," ucapnya.
Suyono juga tidak tahu jika ndalem itu milik warga sini atau bukan. Karena kepemilikannya atas nama semacam yayasan.
"Detailnya orang mana kami tidak tahu. Yang jelas obyek tanahnya tercatat di Kelurahan Gajahan ini," sambung dia.
Suyono menjelaskan, tadi diminta juga untuk menjaga obyek tersebut supaya tidak terjadi gangguan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025