Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Mei 2022 | 15:47 WIB
Kuasa Hukum Pemilik Lahan sedang menunjukkan sertifikat hak milik. [Suara.com/Ari Welianto]

Pihaknya juga mengatakan jika pemilik lahan akan merestorasi atau mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya. Termasuk dengan ukuran batu bata akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya.

"Klien kami mengaku salah dan dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan. Niat baik klien kami akan merestorasi agar bisa kembali ke bentuk semula," tandas dia.

"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan yang sudah menjadi sorotan publik secara nasional ini," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya

Load More