Sementara untuk gelar doktor kehormatan, Megawati sudah menerima sembilan, yakni Waseda University di Tokyo, Jepang (29 September 2001, bidang politik), Moscow State Institute of International Relations, Moskow, Rusia (22 April 2003, bidang politik), Korea Maritime and Ocean University, Busan, Korea Selatan (19 Oktober 2015, bidang politik), Universitas Padjajaran di Bandung, Indonesia (25 Oktober 2016, bidang politik dan pemerintahan), Universitas Negeri Padang di Padang, Indonesia (27 September 2017, bidang pendidikan politik).
Selain itu doktor kehormatan dari Mokpo National University di Mokpo, Korea Selatan (16 November 2017, bidang demokrasi ekonomi), Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Bandung, Indonesia (8 Maret 2018, bidang politik dan pemerintahan), Fujian Normal University di Fuzhou, Fujian, China (5 November 2018, bidang diplomasi ekonomi), dan Soka University Japan di Tokyo, Jepang (8 Januari 2020, bidang kemanusiaan). [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier