Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 April 2022 | 04:03 WIB
Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR). [Suara.com/Ema Rohimah]

Karena tidak dalam aduan di ULAS tidak disebutkan dari perusahaan apa dan apakah ada serikat pekerja atau buruh.

"Saya akan tanya dan koordinasi dengan serikat buruh lain, apakah ini benar atau tidak. Kita akan telusuri itu," katanya.

Menurutnya, kalau ini memang benar pastinya sangat disayangkan sekali karena protes THR dikeluarkan. Harus ada pembicaraan atau solusi tanpa harus dikeluarkan.

"Sangat disayangkan jika ini terjadi. Kenapa orang mempertanyakan THR malah di PHK, itu tidak normatif dan batal demi itu kalau dasarnya itu," ungkapnya.

Baca Juga: Belum Bayar THR, RS Permata Bunda Tasikmalaya Didatangi Wakil Gubernur Jawa Barat

Sejauh ini belum ada kasus seperti itu, kalau ditunda atau dicicil itu ada. Tapi sedang diselesaikan di Pemkot. 

"Kita sangat sedih, karena disitu tidak ada kejelasan dari perusahaan mana dan serikat mana," imbuh dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan menindaklanjuti aduan masyarakat di ULAS.

"Coba nanti tak cek ke Disnaker. Sebenarnya PT Sari Warna sudah dipanggil pekan kemarin. Nanti tak urusi," tandasnya.

Gibran menegaskan, aturannya itu kan sudah jelas, kapan harus diserahkan, mekanismenya bagaimana.

Baca Juga: 1.000 Abdi DalemKeraton Kasunanan Surakarta Terima THR dan Gaji ke-13

"Itu sudah jelas semua aturannya. Harusnya itu bisa menjadi perhatian bagi perusahaan," pungkas dia.

Load More