SuaraSurakarta.id - Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Masalah pemecatan ini langsung dilaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Aduan tersebut dilayangkan pada, 27 April 2022 pukul 14:52:07 WIB dengan judul "KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?"
Dalam aduan tersebut tertulis:
"Lapor Mas Wali: *******, Pak kemarin saya lapor mslh THR....saya dikeluarkan dari perusahaan. Terima kasih pak saya lapor mslh THR mengutarakan unek-unek saya malah saya dikeluarkan dari perusahaan emang salah saya dimana pak...kok wong cilek selalu salah"
Ada juga aduan pada, 26 April 2022 pukul 07.00 WIB. Di mana aduan tersebut tertulis:
"Lapor Mas Wali: ***********, mas gibran,,, maaf menganggu,,, ini tentang masalah thr pt sari warna asli garment yang dicicil,,, ada karyawan yang di phk karena protes,,, apa memang pengusaha lebih berkuasa daripada pemerintah,,,, tolong minta ditindaklanjuti kok bisa di phk sepihak,,,,"
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Solo, Wahyu Rahadi saat dikonfirmasi belum dapat laporan terkait masalah itu.
"Kami belum dapat laporan, mungkin kawan kita dari serikat buruh yang lain," terang dia, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Belum Bayar THR, RS Permata Bunda Tasikmalaya Didatangi Wakil Gubernur Jawa Barat
Wahyu sendiri mengaku sulit untuk mencari buruh yang bersangkutan siapa dan dari perusahaan mana
Karena tidak dalam aduan di ULAS tidak disebutkan dari perusahaan apa dan apakah ada serikat pekerja atau buruh.
"Saya akan tanya dan koordinasi dengan serikat buruh lain, apakah ini benar atau tidak. Kita akan telusuri itu," katanya.
Menurutnya, kalau ini memang benar pastinya sangat disayangkan sekali karena protes THR dikeluarkan. Harus ada pembicaraan atau solusi tanpa harus dikeluarkan.
"Sangat disayangkan jika ini terjadi. Kenapa orang mempertanyakan THR malah di PHK, itu tidak normatif dan batal demi itu kalau dasarnya itu," ungkapnya.
Sejauh ini belum ada kasus seperti itu, kalau ditunda atau dicicil itu ada. Tapi sedang diselesaikan di Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan Sebagai PB XIV: Memperhatikan Nasab!
-
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB
-
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Meski Namanya Dicatut di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
-
5 Fakta Tragedi Sate Maut Boyolali, Seret Sang Menantu Pecandu Judi Online
-
Misteri 'Sate Maut' Boyolali: Mulut Membiru, Polisi Bongkar Makam Aminah Buru Jejak Racun Sianida