SuaraSurakarta.id - Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Masalah pemecatan ini langsung dilaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Aduan tersebut dilayangkan pada, 27 April 2022 pukul 14:52:07 WIB dengan judul "KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?"
Dalam aduan tersebut tertulis:
"Lapor Mas Wali: *******, Pak kemarin saya lapor mslh THR....saya dikeluarkan dari perusahaan. Terima kasih pak saya lapor mslh THR mengutarakan unek-unek saya malah saya dikeluarkan dari perusahaan emang salah saya dimana pak...kok wong cilek selalu salah"
Ada juga aduan pada, 26 April 2022 pukul 07.00 WIB. Di mana aduan tersebut tertulis:
"Lapor Mas Wali: ***********, mas gibran,,, maaf menganggu,,, ini tentang masalah thr pt sari warna asli garment yang dicicil,,, ada karyawan yang di phk karena protes,,, apa memang pengusaha lebih berkuasa daripada pemerintah,,,, tolong minta ditindaklanjuti kok bisa di phk sepihak,,,,"
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Solo, Wahyu Rahadi saat dikonfirmasi belum dapat laporan terkait masalah itu.
"Kami belum dapat laporan, mungkin kawan kita dari serikat buruh yang lain," terang dia, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Belum Bayar THR, RS Permata Bunda Tasikmalaya Didatangi Wakil Gubernur Jawa Barat
Wahyu sendiri mengaku sulit untuk mencari buruh yang bersangkutan siapa dan dari perusahaan mana
Karena tidak dalam aduan di ULAS tidak disebutkan dari perusahaan apa dan apakah ada serikat pekerja atau buruh.
"Saya akan tanya dan koordinasi dengan serikat buruh lain, apakah ini benar atau tidak. Kita akan telusuri itu," katanya.
Menurutnya, kalau ini memang benar pastinya sangat disayangkan sekali karena protes THR dikeluarkan. Harus ada pembicaraan atau solusi tanpa harus dikeluarkan.
"Sangat disayangkan jika ini terjadi. Kenapa orang mempertanyakan THR malah di PHK, itu tidak normatif dan batal demi itu kalau dasarnya itu," ungkapnya.
Sejauh ini belum ada kasus seperti itu, kalau ditunda atau dicicil itu ada. Tapi sedang diselesaikan di Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?