SuaraSurakarta.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada disejumlah selter dan jalan di Kota Solo diwanti-wanti untuk tidak menaikan harga atau ngepruk harga saat lebaran nanti.
Karena jika ada yang nekat maka tindakan atau sanksi tegas akan diberikan.
Dinas Perdagangan (Disdag) Solo mewajibkan pedagang untuk membuat daftar menu dan tarif. Selain itu tidak menjual barang-barang yang tidak layak atau basi.
"Pedagang di selter atau jalan tidak boleh ngepruk harga saat lebaran," terang Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Kamis (28/4/2022).
Disdag sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal awal pekan kemarin dan sudah disosialisasikan.
Jika sudah diberi SE dan sosialisasi tapi masih ada pedagang yang nekat dan terbukti ngepruk, maka sanksi tegas akan langsung diberikan.
"Sanksinya tegas, kita keluarkan dari selter. Tidak peringatan satu, dua, dan tiga, karena itu sudah termasuk pelanggaran berat," ungkap dia.
Heru mengatakan, sebenarnya kalau PKL di selter tidak ada. Tapi ini tetap akan diberikan standar sosialisasi dan pemahaman.
"Kalau yang ada itu biasanya PKL yang bukan menjadi ranah kita. Kalau Selter di Solo ada 24 titik," imbuhnya.
Baca Juga: Gara-gara Masalah Daging Anjing, Politisi Partai Demokrat Singgung Warga Solo: Kasihan
Heru ingin saat lebaran nanti orang yang datang ke Solo dan mau kulineran merasa senang tidak kecewa.
Karena Solo merupakan salah satu kota tujuan mudik saat lebaran di Jawa Tengah. Tidak hanya itu tapi juga banyak dikunjungi buat berlibur, atau menggelar rapat.
"Jadi orang yang datang ke Solo merasa nyaman, tidak kecewa. Jangan sampai ada PKL ngepruk di Solo," tandas dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan jangan sampai ada PKL di Solo yang ngepruk saat lebaran.
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun sudah mengira jika konsumen sudah mulai milih-milih dan pasti nanya buku menu dulu.
"Pasti ada sanksi kalau ada PKL yang seperti itu. Mungkin di upload saja dan dilaporkan ke saya, kuitansi jangan lupa di foto," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar