Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 April 2022 | 21:41 WIB
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

Sebenarnya untuk mengarah sebagai tersangka itu bisa memenuhi dua alat bukti yang cukup. Kemudian keterangan saksi-saksi.

"Itu cukup untuk menaikan dari seorang saksi ke tersangka. Nanti akan ada gelar tersangka, tapi itu belum bisa dilakukan sebelum adanya tersangka," jelas dia.

Seperti diketahui tembok bekas Keraton Kartasura dirusak atau dijebol menggunakan alat berat, Kamis (21/4/2022).

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Ketua RT Bantah Beri Izin Pembongkaran Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura

Load More