SuaraSurakarta.id - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan hanya tiga vaksin yang mendapat sertifikat halal.
Ahmad mencatat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dikutip dari ANTARA di Jakarta Senin (25/4/2022).
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.
YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.
"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
Baca Juga: Manfaat Perlindungan Vaksin Booster Buatan Pfizer Cuma Tahan 3 Bulan? Ini Temuan Peneliti
MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1. Sehingga, menurutnya, Pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan Sebagai PB XIV: Memperhatikan Nasab!
-
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB
-
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Meski Namanya Dicatut di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
-
5 Fakta Tragedi Sate Maut Boyolali, Seret Sang Menantu Pecandu Judi Online
-
Misteri 'Sate Maut' Boyolali: Mulut Membiru, Polisi Bongkar Makam Aminah Buru Jejak Racun Sianida