SuaraSurakarta.id - Kebijakan pemerintah Indonesia mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring dengan mewajibkan perusahaan membayar penuh THR, disambut baik oleh kalangan pekerja.
Bagaimana dengan pengusaha? apakah THR untuk pekerja bisa dibayar tanpa dicicil?
Apalagi saat ini, kenaikan harga pangan, bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) membuat THR tahun ini dianggap sia-sia.
Menyadur dari BBC Indonesia, Ekonom INDEF, Rizal Taufikurahman memprediksi bahwa kucuran dana THR bagi ASN, pekerja swasta, serta dana bantuan sosial hanya akan menumbuhkan angka konsumsi rumah tangga sebesar 0,4%.
Menurut dia, kucuran THR sebetulnya sebetulnya dapat meningkatkan konsumsi sebesar 1,2% pada kebutuhan Lebaran seperti pangan, pakaian, dan transportasi untuk mudik. Apalagi, lebih dari 80 juta orang diprediksi akan pulang kampung setelah pemerintah untuk pertama kalinya membebaskan mudik Lebaran sejak pandemi melanda.
Tetapi di saat yang sama, kenaikan harga BBM, pangan, dan PPn menyebabkan konsumsi rumah tangga juga menurun sebesar 0,8%.
Oleh sebab itu, Rizal menilai target pemerintah untuk "meningkatkan daya beli masyarakat" melalui kucuran dana THR dan bantuan sosial ini tidak realistis.
"Ini berat, kalau mau mendorong konsumsi seharusnya pemerintah jangan menaikkan harga, tahan dulu. Setelah Lebaran baru dinaikkan secara perlahan. Ini kan ujug-ujug ditekan semua, jadi konsumsi pasti turun," jelas dia.
Selain itu, peningkatan daya beli bisa tak tercapai apabila ternyata pihak swasta belum sepenuhnya mampu mengikuti jejak pemerintah dengan mengucurkan dana THR secara penuh.
Myra Hanartani dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan belum seluruh sektor usaha mampu memenuhi kewajiban pemerintah untuk membayarkan THR secara utuh.
Baca Juga: KPK Himbau Pejabat Negara di Daerah Menolak Gratifikasi Lebaran: Jika Tidak Bisa, Lapor
"Secara organisasi tentu kami juga tidak bisa mengabaikan anjuran pemerintah, tapi kalau ada individu perusahaan yang merasa tidak mampu dengan kewajiban itu, kami mendorong agar mereka bernegosiasi secara bipartid dengan para pekerja," kata Myra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah